Juru Parkir Ilegal Masih Marak

YOGYAKARTA– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta masih menemukan adanya juru parkir (jukir) ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.
Dari hasil operasi penertiban yang dilakukan pada April kemarin, ditemukan lima juru parkir ilegal dari 37 pelanggar. Jumlah ini masih bisa bertambah karena 15 pelanggar,di antaranya masih dalam proses.

“Operasi penertiban ini kami lakukan selama satu bulan penuh meski memang tidak setiap hari dan berpindah-pindah tempat agar informasi penertiban tidak bocor. Dan ternyata kami masih menemukan jukir yang tidak mempunyai surat tugas,” ujar Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Purnomo Rahardjo kemarin. Kelima jukir ilegal tersebut telah dikenakan sanksi proyustisi yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil( PPNS). Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya menemukan berbagai jenis pelanggaran yang kemudian dibedakan menjadi pelanggaran ringan dan berat. Pelanggaran ringan, seperti jukir yang menunggak setoran, pemakaian karcis parkir berulang, jukir yang tidak memberi karcis dan menaikkan tarif parkir. Sementara pelanggaran berat jukir yang tidak memiliki izin dan jukir yang tidak memakai seragam. “Kami telah melakukan pembinaan bagi 16 jukir yang melakukan pelanggaran ringan agar tidak lagi mengulangi kesalahan. Untuk lainnya yang masih dalam proses juga masih ada yang melakukan pelanggaran berat,”papar Purnomo.

Purnomo menuturkan, operasi penertiban tersebut utamanya dilakukan untuk parkir tepi jalan umum yang memang menjadi kewenangan Dishub Kota Yogyakarta, seperti ruas jalan Magelang, Kyai Mojo, Jenderal Sudirman, Jalan Solo, Cokroaminoto, MT Haryono, Jalan Mataram, Kusumanegara, Kolonel Sugiono dan Sultan Agung. “Pelanggaran terbanyak yang terjadi ialah penggunaan karcis berulang bahkan tidak memberikan karcis parkir.

Namun karena kami telah memiliki data uji petik mengenai potensi pendapatan parkir di semua ruas jalan di Kota Yogyakarta, dapat dipastikan terjadi pelanggaran parkir jika setoran menurun,” tandasnya. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Ardianto mengaskan pengawasan yang dilakukan oleh Dishub harusnya berkesinambungan.

Selain itu, untuk menghindari penurunan pendapatan dari parkir, potensi pendapatan tidak hanya dilakukan di waktu biasa saja, tapi juga harus dilakukan saat peak season.“Pengawasan harus rutin dan lebih ketat lagi untuk meminimalisasi pelanggaran. Dan untuk jukir yang sudah ada, harus terus dibina dengan baik,”tandasnya. ratih keswara

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Illegal parking is still thriving Interpreters

YOGYAKARTA-Department of Transportation (Affair) The city of Yogyakarta is still found an interpreter parking (Jukir) illegal in the city of Yogyakarta.

From the results of enforcement operations conducted in April yesterday, found five of 37 interpreters illegal parking violators. This number could still increase because 15 offenders, of whom are still in process. "This enforcement operation we do for one full month even though it is not every day and the move does not leak information to law enforcement. And in fact we still find Jukir who do not have the letter task, "said Head of Parking Affair Purnomo Rahardjo Yogyakarta yesterday. Fifth illegal Jukir has been penalized by proyustisi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). They violate the Regional Regulation (Perda) of Yogyakarta No. 18 Year 2009 Concerning Parking.

In such control, it did find various types of violations which is then divided into mild and severe violations. Minor violations, such as Jukir is delinquent payments, the use of a parking ticket over and over, Jukir who do not give a ticket and raise rates parking. During serious violations that do not have permission and Jukir who do not wear uniforms. "We have been doing coaching for 16 Jukir a minor offense so as not to again repeat the other mistake. Still in the process there is also a serious offense," said Purnomo.

Purnomo said, straightening up operations are mainly done to curb public parking which is becoming a city of Yogyakarta Affair authority, such as roads Magelang, Kyai Mojo, General Sudirman, Jalan Solo, Cokroaminoto, MT Haryono, Jalan Mataram, Kusumanegara, Colonel Sugiono and Sultan Agung . "Most violations occur is the use of repeated ticket does not even give tickets parkir.Namun because we already have learned the test data on potential parking revenue on all streets in the city of Yogyakarta, it is certain parking violation if the deposit down," he said. Meanwhile, members of Commission B DPRD Yogyakarta Ardianto mengaskan supervision conducted by the Affair should be sustainable.

In addition, to avoid a decline in revenue from parking, the potential revenue is not only done in ordinary time, but also must be done during peak season. "Supervision should be regular and more stringent again to minimize the infringement. And for Jukir that already exists, should continue to be built well, "he said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor