Rambah Pilkada, PNS Ditunggu Pemecatan

JOGJA: Birokrat yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah Kota Jogja 2011 sepertinya harus berpikir ulang. Ancaman hukuman untuk PNS yang ketahuan terlibat pilkada hukumannya tidak main-main. Bahkan ancaman hukumannya yang terberat bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat.

Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Wahyu Widayat mengatakan, keterlibatan PNS dalam Pilkada sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS. ”Dari PP tersebut khusus mengenai pilkada ada di pasal 4 angka 14 dan 15,” kata Wahyu, Rabu (11/5).

Angka 14 menyebutkan tentang memberikan dukungan kepada calon walikota dan wakil walikota dengan memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat kependudukan. Angka 15 menyebutkan tentang memberikan dukungan kepada calon walikota dan wakil walikota dengan terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas jabatan untuk kampanye, serta membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan yang mencalonkan diri.

Wahyu menjelaskan, pelanggaran atas aturan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya sudah diatur dalam pasal yang sama. Yang paling ringan, PNS yang termasuk dalam angka 14 dan 15 pasal 4 tadi bisa dikenai penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, sementara yang paling berat, pemecatan secara tidak hormat.(Harian Jogja/Anggraenny Prajayanti)

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Join The Elections, Civil Servant Dismissal Awaited

JOGJA: YOGYAKARTA: Bureaucrats who want to participate in local elections seems Jogja 2011 should think again. The threat of punishment for civil servants who caught his punishment election involved not kidding. Even the threat of the heaviest penalties can be up to the dismissal with no respect.

Inspector Inspectorate Title, Revelation Widayat said, the involvement of civil servants in local elections have been stipulated in Government Regulation 53/2010 on the discipline of civil servants. "From the PP special about the election is on article 4 of the numbers 14 and 15," said Wahyu, Wednesday (11 / 5).

Number 14 mentions about giving support to candidates for mayor and deputy mayor to provide a letter of support accompanied by a photocopy of ID card or letter of residence. Item 15 mentions about giving support to candidates for mayor and deputy mayor to engage in campaign activities, use of office facilities for the campaign, and make decisions that can be beneficial or detrimental to the couple who run.

Revelation describes, the violation of these rules included in the category of serious violations and sanctions are already regulated in the same article. The lightest, civil servants included in the figures 14 and 15 of article 4 had a demotion may be subject to a lower level for three years, while the most severe, dismissal is not respectful.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir