Retribusi Uji Kendaraan Gunungkidul Naik

GUNUNGKIDUL: Pemilik kendaraan di Gunungkidul yang hendak melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor sebaiknya bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Gunungkidul dipastikan naik hingga 100 persen.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Edi lestari selaku kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT), Pengujian Kendaraan Bermotor, (PKB) Dishubkominfo), Gunungkidul saat ditemui Harian Jogja, Senin, (20/6) di kantor Dishubkominfo.

Menurut dia, kenaikan itu merupakan hal yang wajar karena sejak 2000 lalu, Dishubkominfo Gunungkidul tidak pernah menaikkan tarif retribusi.

"Kota DIY lainnya seperti Wates, serta Sleman tahun ini sudah ketiga kalinya mereka mengubah tarif. Sedangkan Gunungkidul baru menginjak yang kedua kali sejak 2000 lalu," bebernya.

Ditambahkannya, selama ini tarif lama tidak mampu mencapai target yang dibebankan Pemkab dan juga untuk menutup biaya perawatan alat uji berkala milik Dishubkominfo.

Edi Lestari menjelaskan, mulai Juli pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada peserta KIR. Targetnya pada November nanti sosialisi akan rampung dan tarif baru mulai dilaksanakan.

Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No 2 tahun 2011 pasal 8 ayat (2) tentang Retribusi Berkala Kendaraan Bermotor. Kenaikan tersebut di antaranya pada pemeriksaan/pengujian mobil penumpang umum, yang sebelumnya hanya Rp8.000 namun pada November nanti biayanya Rp10.000. Mobil bus kecil sebelumnya hanya Rp10.000 naik menjadi Rp15.000, sementara mobil bus besar besar yang sebelumnya hanya Rp12.000, menjadi Rp22.500.

Biaya penggantian plat uji yang sebelumnya hanya Rp2.500, nantinya akan naik menjadi Rp7.000. Buku uji, yang sebumnya hanya Rp5000 akan naik menjadi Rp15.000.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Retribution Vehicle Test Gunungkidul Up

Gunungkidul: Vehicle owners in Gunungkidul who want to perform periodic testing of motor vehicles should be prepared to spend more. Because the rate of levy periodic testing of motor vehicle Department of Transportation, Communication, and Information (Dishubkominfo) Gunungkidul ascertained up to 100 percent.

It was delivered by Muhammad as head of sustainable Edi Technical Services Unit (UPT), Motor Vehicle Inspection (PKB) Dishubkominfo), Gunungkidul when found Jogja Daily, Monday (20 / 6) in the office Dishubkominfo.

According to him, the rise is a natural thing because since 2000, Dishubkominfo Gunungkidul never raise the levy rate.

"Cities like Wates Yogyakarta, Sleman and the third time this year they changed the tariff. While a new tread Gunungkidul the second time since 2000," he explained.

He added that during this long rates are not able to reach the target that is charged regency and also to cover the cost of periodic maintenance of test equipment owned by Dishubkominfo.

Edi Lestari explained, began in July it would do as dissemination to participants KIR. The target in November socialization to be completed and new rates implemented.

The increase rate refers to the Regional Regulation No. 2 of 2011 Article 8 paragraph (2) of the Motor Vehicle Inspection Levy. The increase was among the inspection / testing general passenger cars, which previously only Rp8.000 but in November it cost 10,000. Car small bus before only 10,000 rising to Rp15.000, while big cars big buses that were previously only Rp12.000, became Rp22.500.

Replacement cost of test plates that were previously only Rp2.500, will be increased to Rp7.000. Test book, which previously only Rp5000 will increase to Rp15.000.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor