Tolak Disebut Pemalsu Dagadu, Puluhan Orang Mengadu ke LBH Yogya

Yogyakarta - Puluhan orang dari Komunitas Masyarakat (Terlanjur) Dagadu Djokdja mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka yang mencari kehidupan dari bisnis suvenir sandang khas Kota Gudeg itu menolak disebut sebagai pemalsu Dagadu.

Mereka resah dan khawatir akan adanya somasi dari PT Asli Dagadu Djokdja (ADD) agar menghentikan perdagangan segala produk berlabel Dagadu Djokdja. Puluhan orang ini adalah pedagang kaki lima (PKL), pemilik kios, produsen, tukang becak, kusir andhong dan pemandu wisata di Yogyakarta yang menggantungkan hidupnya dari bisnis kaos, dan suvenir dengan label Dagadu Djokdja dan simbol matanya itu. Selama lebih dari 17 tahun, mereka telah menggantungkan hidupunya dari bisnis tersebut.

Di kantor LBH Yogyakarta, mereka diterima langsung direktur LBH Yogyakarta, Irsyad Thamrin. Kepada Irsyad mereka sepakat memberikan kuasa kepada LBH, bila mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun dengan pengacara PT ADD.

"Usaha kami adalah halal dan tidak mencuri hak dari siapapun," ungkap perwakilan Komunitas Masyarakat (terlanjur) Dagadu Djokdja, Edi Yulianto kepada wartawan di kantor LBH Yogyakarta di Jl Agus Salim, Selasa (19/7/2011).

Menurut Edi, barang dagangan dan produk yang dibuat mereka berupa kaos, tas, pakaian, cinderamata berlabel Dagadu sudah menjadi cinderamata khas Djokdja. Hal itu juga jauh sebelum ada pihak tertentu yang mendaftarkan hak paten Dagadu Djokdja dan simbol mata baik secara utuh ataupun terpisah.

Dia mengatakan surat undangan dan peringatan untuk menghentikan perdagangan segala produk yang berlabel tersebut dari PT ADD sudah sangat meresahkan. Sebab ada banyak orang yang mencari nafkah dari usaha tersebut seperti PKL, pemilik kios, produsen kaos dll.

"Surat peringatan dari kuasa hukum tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan," katanya.

Menurut Edi, kata Dagadu adalah bahasa walikan (kebalikan-red) yang sudah ada sejak lama dan digunakan lama sebagai bahasa prokem orang Yogyakarta dan sekitar. Bahasa walikan itu yang digunakan secara unik dari aksara Jawa, "ha na ca ra ka". Kata Dagadu yang berarti Matamu dengan simbol mata jelas bagian dari bahasa walikan yang sudah lama menjadi kata kegemaran dalam guyonan orang Yogya.

"Karena sudah jadi milik umum, itu tidak bisa didaftarkan sebagai merek dagang secara sepihak atau suatua perusahaan. Itu tidak layak jika seluruh atau sebagian dari bahasa walikan itu kemudian di klaim sepihak," katanya.

Dalam kesempatan itu Irsyad Thamrin selaku Direktur LBH Yogyakarta menyatakan bersedia mendampingi komunitas warga yang datang ke kantornya. Pihaknya akan menempuh beberapa jalan agar masalah itu menjadi jelas.

"Karena anda sudah menguasakan perkara ini kepada kami, maka siapapun tidak boleh berhubungan langsung dengan orang yang bersangkutan, namun harus melalui kuasa hukum," katanya.
(bgs/fay)

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Reject Known Dagadu Forgery, Dozens of People Tattling to LBH Yogyakarta

Yogyakarta - Dozens of people from the Community (Terlanjur) Dagadu Djokdja complain to the office of Legal Aid Institute (LBH) in Yogyakarta. Those seeking the life of a typical business Gudeg City souvenir clothing that refused to be called as a forger Dagadu.

They fret and worry about the subpoena of PT Original Dagadu Djokdja (ADD) in order to stop the trade in all products labeled Dagadu Djokdja. Dozens of people are street hawkers (street vendors), kiosk owners, producers, rickshaw drivers, driver andhong and tour guides in Yogyakarta who depend of business shirts, and souvenirs with Dagadu Djokdja labels and symbols his eyes. For over 17 years, they've hung hidupunya of the business.

LBH Yogyakarta in office, they immediately accepted the director of LBH Yogyakarta, Ershad Thamrin. Ershad they agreed to authorize the LBH, when they have to deal with law enforcement agencies as well as with lawyers PT ADD.

"Our business is lawful and does not steal the rights of anyone," said representatives of Communities (already) Dagadu Djokdja, Edi Yulianto told reporters at the office of LBH Yogyakarta Jl Agus Salim, on Tuesday (19/07/2011).

According to Edi, merchandise and products made them the form of t-shirts, bags, clothing, souvenirs labeled Dagadu has become a typical souvenir Djokdja. It was also long before there are certain parties who filed a patent application and the currency symbol Dagadu Djokdja in whole or separately.

He said the letter of invitation and a warning to stop all trade in products labeled as such from PT ADD is very disturbing. Because there are many people who make their living from the business such as street vendors, kiosk owners, manufacturers of t-shirts etc..

"Warning letter from the power law is considered as a form of arrogance and arbitrariness," he said.

According to Edi, said Dagadu is walikan language (opposite-red) that has existed since long long time and is used as slang people of Yogyakarta and the surrounding. Walikan language that is used to uniquely from the Javanese script, "ha na ca ra ka". Dagadu word which means your eyes with eye symbol walikan clearly part of the language which has long been a favorite word in a joke of Yogya.

"Because it's so common, it is not registrable as a trademark unilaterally or suatua company. It's not worth it if all or part of the language walikan it later on unilateral claim," he said.

On that occasion, Ershad Thamrin as Director of LBH Yogyakarta states willing to assist community residents who came to his office. It will take some way to have that problem became apparent.

"Because you've endorsed this case to us, then people should not be directly related to the person concerned, but must go through legal counsel," he said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor