32 Bekas Anggota DPRD Gunung Kidul Tersangka

Empat di antaranya masih menjadi anggota DPRD

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Gunung Kidul menetapkan 32 dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta periode 1999-2004 jadi tersangka korupsi. Sementara 13 orang lainnya, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Eko Siwi Iriani tidak menjadi tersangka karena telah mengembalikan uang yang mereka terima dari APBD yang digunakan untuk pos pemeliharaan kesehatan, pengobatan, perawatan, BBM dan oli.

“Kami menetapkan 32 orang anggota DPRD Kabupaten Gunung Kidul periode 1999-2004 sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran untuk pada pos pemeliharaan kesehatan, pengobatan, perawatan, BBM dan oli,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2011. Total dana yang diduga dikorupsi Rp2 miliar.

Menurutnya, dari 32 anggota dewan periode 1999-2004 yang ditetapkan sebagai tersangka, empat orang diantaranya hingga kini masih menjadi anggota DPRD Gunungkidul dan tiga orang lainnya kini menjadi anggota DPRD DIY.

“Para anggota tersebut menerima dana yang besarnya bervariasi antara Rp63.527.575 hingga Rp81.032.675 per orang. Namun, dari para penerima itu ada 13 orang yang sudah mengembalikan,” katanya.

Lebih lanjut, Eko menyatakan dari 13 anggota dewan periode 1999-2004 yang telah mengembalikan uang negera yang diduga diselewengkan tersebut di antaranya Wasito Donosaroyo, Wagiran, Suyatmin, dan Sifak Gandung Prawoto.

“Saya tidak ingat semua nama anggota DPRD 1999-2004 yang telah mengembalikan uang tersebut. Namun data pengembalian uang ke kas negera tersebut telah tercatat semua,” ujarnya. (eh)

Laporan Juna Sanbawa | Yogyakarta

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

32 Former Members of Parliament Gunung Kidul Suspects

Gunung Kidul District Attorney set 32 of 45 members of the Legislative Assembly of Gunung Kidul in Yogyakarta Special Region 1999-2004 period to be suspect of corruption. While 13 others, according to Chief State Prosecutor Gunungkidul Eko Siwi Iriani not become a suspect for having returned the money they receive from the budget used for the post of health maintenance, treatment, care, fuel and oil.

"We set the 32 members of Gunung Kidul Regency period of 1999-2004 as a suspect in the alleged corruption in the use of the budget for the post of health maintenance, treatment, care, fuel and oil," he said, Sunday, August 7, 2011. Total funds allegedly corrupted Rp2 billion.

According to him, of the 32 member board of the 1999-2004 set out as suspects, four of which up to now still a member of parliament and three others Gunungkidul is now a member of the DPRD DIY.

"The members are to receive funding in the amount varies between Rp63.527.575 to Rp81.032.675 per person. However, from the receiver that there are 13 people who have returned, "he said.

Furthermore, Eko states of the 1999-2004 board of 13 members who have returned the money allegedly diverted the country in between Wasito Donosaroyo, Wagiran, Suyatmin, and Sifak Gandung Prawoto.

"I do not remember the names of all members of the 1999-2004 parliament had the money back. But the data into cash refunds country has recorded all, "he said.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir