Razia Warung Kelontong, Satpol PP Sleman Amankan 50 liter Ciu Botolan

SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman menggelar razia minuman keras yang beredar di kalangan pedagang, Selasa (20/9) malam. Operasi dalam rangka penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol tersebut, petugas menyita 50 liter ciu serta 24 botol bir golongan A yang dijual bebas di warung kelontong dan rumah makan.

Dalam Perda yang boleh menjual adalah hotel, bandara, kafe, pub, rumah makan selaka dan talang kencana (yang memiliki lambang garpu dan sendok).

Kepala Seksi Penegak Perundangan Satpol PP Sleman, Sunarto menjelaskan, semua barang bukti diambil dari empat pedagang miras di beberapa wilayah yakni, dari Yatmi, 60, ruko Denggung Tridadi Sleman, Suwarto, 32, warung makan padang di Grojogan Sariharjo Ngaglik, Babut Suryono, 39, toko kelontong di Kutu Dukuh Sinduadi Mlati dan Sarkijan, di Dusun Jaban, Tridadi, Sleman.

Razia sebenarnya dilakukan di tujuh lokasi namun tiga lokasi lainnya sudah tutup. Diduga informasi razia sudah tercium kalangan pedagang besar yang memiliki jaringan. "Dari tujuh tempat, kami bisa mendapatkan barang bukti di empat lokasi," Kata Sunarto, Rabu (21/9).

Dalam razia saat ini terjadi peningkatan jumlah barang bukti. Terutama untuk jenis ciu oplosan yang mencapai puluhan botol. Menurut Sunarto, hal ini sulit diberantas mengingat pasokan miras jenis ini datang dari luar DIY khususnya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dari empat penjual miras ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan. Sesuai perda, penjual miras akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan. Atau denda untuk miras golongan A seperti kadar alkohol 1-5 persen bir Rp5 juta, Golongan B kadar alkohol 5-20 persen seperti Anggur Rp10 juta, dan Golongan C kadar alkohol 20-55 persen seperti vodka mansion denda Rp15 juta. (Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Translate Using Google Translate May Need Grammar Correction

Grocery Razia, Sleman Satpol PP Secure 50 Liters of Bottled Ciu

SLEMAN-Civil Service Police Unit (Satpol PP) Sleman District held a liquor raid that circulate among traders, on Tuesday (20 / 9) night. Operating within the framework of law enforcement No. 8 of 2007 concerning the prohibition of the distribution and sale of alcoholic beverages, the officers seized 50 liters and 24 bottles of beer Ciu group A the-counter in grocery shops and restaurants.

In recent legislation may sell the hotels, airports, cafes, pubs, restaurants and gutters selaka gold (which has the symbol fork and spoon).

Regulatory Enforcement Section Chief Satpol PP Sleman, Sunarto explained, all evidence taken from four vendors of alcoholic drinks in some areas namely, from Yatmi, 60, shop Denggung Tridadi Sleman, Suwarto, 32, padang food stall in Grojogan Sariharjo Ngaglik, Waste Suryono, 39 , grocery stores in the flea and Sarkijan Mlati Sinduadi Hamlet, in Hamlet Jaban, Tridadi, Sleman.

Actually carried out raids at seven sites but three other locations were closed. Information alleged raid was wafted among wholesalers who have a network. "From seven places, we can get evidence in four locations," said Sunarto, Wednesday (21 / 9).

In the raid at this time was increasing the amount of evidence. Especially for the type of Ciu oplosan in the tens of bottles. According Sunarto, it is difficult to eradicate since the supply of alcohol of this type come from outside the DIY, especially from Central Java and East Java.

Of the four vendors of alcoholic drinks will be submitted to the Sleman District Court for the trial underwent Crime Lightweight. As per regulations, the seller of alcoholic drinks will be penalized a maximum of three months imprisonment. Or a fine for such a class A alcohol content of 1-5 percent alcohol beer Rp 5 million, Class B 50-20 percent alcohol content as wine Rp10 million, and Class C 20-55 percent alcohol such as vodka Rp15 million fine mansion.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor