Sultan: Upah Minimum Provinsi Perhitungkan Inflasi

YOGYAKARTA--MICOM: Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan upah minimum provinsi memperhitungkan inflasi tahun 2012.

"Itu yang harus diperhitungkan karena inflasi juga akan dirasakan buruh," terangnya.

Menurutnya, jika inflasi tidak dihitung, buruh tidak menikmati 100 persen dari upah yang diterimanya, tetapi kurang dari itu. Selain inflasi, upah minimum provinsi juga harus memperhitungkan kemampuan daerah dalam menerapkan UMP tersebut.

Sultan mengungkapkan dirinya dalam menentukan UMP tidak memihak buruh ataupun pengusaha. "Saya maunya yang proporsional saja," ucapnya.

Oleh sebab itu, Sultan akan membicarakannya dulu dengan bupati dan wali kota. Rencananya, pembicaraan tersebut dilakukan hari ini, Kamis (17/11), tetapi gagal karena Bupati Sleman dan Bantul tidak sedang berada di tempat.

"Pembicaraan tersebut harus segera dilakukan karena sudah mendesak," paparnya. Untuk itu, pembicaraan tentang penentuan upah minimum provinsi rencananya akan dilaksanakan pada 21 atau 22 November mendatang.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Yogyakarta telah mengajukan UMP sebesar Rp873.845 pada 2012. Jumlah tersebut lebih tinggi dari UMP 2011, yakni Rp808.000. (AT/OL-10) Sumber : Media Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor