Polisi Bantul Buru Dua Tahanan Kabur

Bantul - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Rabu (28/12) malam masih mengejar dua tahanan polres yang kabur pada Selasa pagi. 

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bantul Kompol Aap SinwanYasin di Bantul, Rabu, mengatakan informasi terakhir yang diperolehnya, sejumlah anggota Polres Bantul telah mengejar dua tahanan itu hingga ke wilayah Kabupaten Klaten (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur).

"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Kuningan (Jawa Barat) tempat asal tersangka Dahuri, dan beberapa Polres lainnya. Kami sudah menyebarkan daftar pencarian orang (DPO) ke jajaran Polsek dan sekitarnya," katanya.

Menurut dia, selain mencari informasi ke luar wilayah Bantul, pihaknya juga telah menghampiri keluarga kedua tahanan yang kabur itu, teman-teman mereka, maupun yang berhubungan dengan kedua tahanan tersebut.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan terakhir, pihaknya memperkirakan yang mengajak untuk kabur adalah Dahuri. Perkiraan itu muncuk, karena saat ditahan selama seminggu di Polsek Kretek, Bantul, tersangka juga pernah berusaha kabur sekali.

"Tingkat stresnya juga tinggi, berulangkali tersangka frustasi ingin sekali keluar. Jadi ini memang kelengahan kami, seharusnya ketika menjadi tahanan Polres, penjagaan harus lebih ketat," katanya.

Menurut dia, selain melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan itu, pihaknya juga sedang memproses dua petugas jaga, yang masing-masing berpangkat briptu dan bripka. Jika selesai pemeriksaan dan pemberkasan, pihaknya akan segera menggelar sidang disiplin.

Meski begitu, kata dia, pihaknya belum tahu apa sanksinya. Sedangkan bentuk-bentuk hukuman antara lain penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, dan penahanan di sel khusus. "Nanti saya yang akan pimpin sendiri sidangnya," katanya.

Dua tahanan dari 17 tahanan Polres Bantul kabur dengan cara merusak atap teralis besi ruang olahraga di kompleks sel Mapolres setempat. "Kaburnya dua tahanan itu murni akibat keteledoran petugas jaga ruang tahanan, sebab tahanan di sel bisa bebas mengakses ruang olahraga dan ruang mandi cuci kakus (MCK) di kompleks sel Polres," katanya.

Selain itu, kata dia, selama di ruang tahanan Polres Bantul, tahanan juga tidak diwajibkan mengenakan baju seragam, sehingga warga sekitar tidak mengenali tahanan yang kabur karena mereka keluar dengan pakaian biasa.

Menurut dia, dua tahanan tersebut yakni Budi Santoso alias Darso warga Karangsemut, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga selama 12 tahun penjara.

Kemudian Dahuri warga Kuningan, Jawa Barat, yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara. (Ant/OL-2)

Sumber : Media Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor