Sultan Tolak Kenaikan Gaji PNS Dibebankan ke Daerah

YOGYAKARTA--MICOM: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak setuju rencana pemerintah untuk menaikkan gaji PNS sebesar 10%. Kenaikan gaji sebesar itu akan semakin memberatkan keuangan daerah.

Kepada wartawan di Kepatihan, Jumat (13/1), Gubernur mengemukakan keberatan jika bebannya harus ditanggung oleh APBD.

"Kalau murni dibebankan ke daerah, kita tidak mampu," kata Sultan.

Menurut Gubernur, dalam APBD DIY 2012 sudah diputuskan tidak ada kenaikan gaji sehingga tidak bisa begitu saja menaikkan haji PNS. Namun demikian, menurut Gubernur, jika kenaikan itu kemudian langsung menjadi tanggungan pusat yang dialokasikan dalam DAU yang langsung ditransfer ke daerah, "ya tidak masalah".

Lebih lanjut Sri Sultan mengaku, belum mengetahui secara persis anggaran yang harus digunakan jika kebijakan kenaikan gaji PNS tersebut benar-benar ditetapkan. Yakni apakah APBN ada yang dihibahkan ke daerah untuk membayar gaji PNS atau tidak.

"Kalau untuk kenaikan gaji itu APBN ada yang ditransfer ke daerah, berarti kan yang menggaji APBN, bukan daerah. Saya belum tahu itu. Tetapi kalau itu beban daerah, ya saya kira itu jadi berat, karena sudah diputuskan tidak ada kenaikan gaji," ujarnya.

Sultan berharap, rencana kenaikan gaji PNS tersebut bisa segera ditinjau ulang. "Ya ini harus ditinjau lagi. Kalau memang APBN ditransfer ke daerah, berarti kan yang bayar bukan murni APBD," katanya lagi.

Pada kesempatan itu, Gubernur DIY mengemukakan, kenaikan gaji bukan menjadi satu-satunya cara untuk meningkatkan kinerja PNS. Pasalnya, PNS harus memiliki kesadaran benar bahwa kinerja yang baik itu memang sebuah kewajiban dan bukan diukur dengan kenaikan gaji.

Hal senada juga disampaikan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. Dia menolak Kenaikan Gaji PNS 10% yang akan dimulai tahun 2012 ini jika dibebankan ke daerah. Sebab, kata dia, kenaikan gaji PNS ini justru akan memberatkan keuangan daerah.

"Jujur saja kalau kita katakan siap sebetulnya berat," ujar Hasto Wardoyo saat ditemui di Kantor Gubernur DIY Kepatihan,
Pemprov DIY, Jumat (13/1).

Dijelaskan, jika kebijakan itu harus direalisasikan oleh daerah, maka beban gaji pegawai di APBD Kabupaten Kulonprogo tahun 2012 jelas akan bertambah. Saat ini saja, dari total anggaran sebesar Rp800 miliar, sekitar 68% di antaranya atau Rp520 miliar hanya untuk gaji pegawai dan gaji anggota DPRD.

"Tapi kita belum menghitung tambahan 10% itu akan jadi berapa," katanya. (AU/OL-3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor