1 Ons Heroin Disimpan di Tape Rusak

YOGYAKARTA– Polisi dari Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil membekuk NP,18, kurir heroin asal Temanggung. Dari tangan NP, berhasil diamankan barang bukti 1 ons heroin siap edar yang diperoleh dari pengedar asal Nigeria.

NP yang merupakan residivis dan pernah berurusan dengan polisi dua tahun silam dalam kasus yang sama, berhasil diamankan pada Rabu (22/2) pukul 16.00 WIB di warung angkringan depan Hotel Sahid,Babarsari, Depok, Sleman. Penangkapan NP bermula dari adanya informasi yang diterima polisi yang mengatakan adanya pengedar heroin di daerah Temanggung yang tengah beroperasi di wilayah Yogyakarta.

Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andreas Deddy Wijaya mengatakan, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine,pelaku terbukti menggunakan narkoba. Darihasilpenyidikan,malam harinya Tim dari Unit II Satresnarkoba ditugaskan untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku Jalan Perintis Kemerdekaan, Temanggung.”Dari penggeledahan itu,berhasil didapatkan heroin dalam paket besar yang rencananya akan diedarkan,” katanya,kemarin.

Kanit II Iptu Tinton Yudha Riyamodo menerangkan, dari penggeladahan yang dilakukan di kamar rumah pelaku, pertama berhasil didapatkan 1 gram heroin yang disimpan di dalam lemari pakaian.Kemudian dari lemari lain,saat digeledah hanya ditemukan tape compo dalam kondisi rusak yang disimpan rapat. ”Dari temuan itu,kita mulai curiga dan begitu dibuka kita temukan 1 ons heroin yang rencananya akan diedarkan,”terangnya.

Dari temuan barang bukti sebanyak itu, pelaku lantas kembali menjalani penyidikan secara intensif. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang itu di ITC Mangga Dua,Jakarta dari seseorang yang berasal dari Nigeria. ”Awalnya dia mendapatkan telepon dari seseorang dan dibiayai 2 juta untuk mengambil barang itu,”ulasnya.

Semua keterangan pelaku saat penyidikan dijadikan petunjukbagipolisiuntukmelakukan penangkapan jaringan peredaran heroin di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dan masih diamankan di Polresta Yogyakarta. muji barnugroho 

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor