Aturan Pusat Ganjal Pelaksanaan Perda Jamkes Yogyakarta

YOGYAKARTA : Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat belum bisa dilakukan karena terkendala aturan dari pusat yaitu Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dari aturan yang ada, Peraturan Daerah itu memang belum bisa dilakukan karena ada hubungannya dengan lembaga yang akan menjalankan jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Selasa (7/2).

Menurut dia, dalam UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lembaga yang akan menjalankan pelaksanaan jaminan kesehatan tersebut belum bisa dibentuk setidaknya hingga 2014.

Begitu pula dengan penarikan dana dari masyarakat sebagai premi kesehatan, lanjut dia, juga belum bisa dilakukan. Seharusnya, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tersebut sudah mulai efektif berlaku mulai 2 Januari.

"Di Provinsi DIY pun, program untuk menarik iuran bayar dari masyarakat sebagai premi kesehatan pun akhirnya tidak bisa dilakukan," katanya.

Sujanarko mengatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut maka seharusnya ada komunikasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta untuk menghasilkan suatu kesepakatan bersama.

Ia pun mengusulkan dengan memperluas cakupan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Yang paling pokok adalah dalam struktur penganggarannya saat cakupan kinerja UPT itu diperluas. Apakah menggunakan pola semi BLUD atau pola lain, itu tergantung kesepakatan antara pemerintah dan DPRD," lanjutnya.

Komisi D DPRD Kota Yogyakarta telah berupaya untuk mengirimkan surat ke eksekutif terkait hal itu namun hingga kini Sujanarko menyebut belum ada balasan dari pemerintah. "Hal ini menimbulkan kesan bahwa eksekutif kurang memiliki niat untuk menjalankan peraturan daerah itu," lanjutnya.

Sedangkan Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Syafii mengatakan, pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tersebut membutuhkan kepastian bentuk lembaga yang akan melaksanakannya.

"Jika lembaga yang akan melaksanakan tersebut sudah jelas bentuknya, baru bisa diputuskan kebijakan mengenai iur bayar untuk premi dan jenis penjaminannya," lanjutnya.

Total dana kesehatan yang dianggaran dalam APBD Kota Yogyakarta pada 2012 mencapai Rp19 miliar. (Ant/OL-2)

Sumber : Media Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor