Jukir Mark-up Tarif Parkir di PBTY

YOGYAKARTA – Event Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) dimanfaatkan oleh petugas parkir untuk mengeruk pendapatan sebanyak-banyaknya.


Mereka mengubah harga yang tertera di karcis sepeda motor, dari semula Rp1.000 menjadi Rp3.000. Tidak hanya itu,karcis yang semestinya sekali pakai,malah digunakan berulang kali.Salah satu pengunjung PBTY, Suryanto mengatakan, modus yang digunakan petugas parkir dengan mencoret nominal angka yang tertera di karcis menggunakan spidol.

”Sebenarnya saya keberatan, tetapi bagaimana lagi,” katanya saat menyaksikan pembukaan PBTY, Kamis (2/1) malam. Dia menitipkan sepeda motornya di pintu timur dekat Hotel Melia Purosani. Modus seperti itu kerap terjadi dalam berbagai eventyang digelar di Kota Yogyakarta. Sayangnya, praktik ini tidak pernah ditindaklanjuti dengan mengecek ke lapangan. Padahal, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat. ”Sepertinya pemerintah tutup mata dengan kejadian ini,” ujar Suryanto.

Tidak hanya harga karcis yang diubah.Untuk mendapatkan pendapatan sebanyak-banyaknya, petugas parkir menggunakan satu kertas karcis berulang- ulang.Ketika ada yang mengambil motor, karcis ini disobek tapi digunakan lagi untuk melayani pengunjung lain yang memarkir kendaraannya. Dari penelusuran di lapangan, tempat parkir di sisi timur dekat Hotel Melia Purosani dikelola oleh sekelompok pemuda di sekitar lokasi PBTY.

Menurut Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Malioboro Syarif Teguh,mengubah harga karcis secara sepihak oleh petugas parkir merupakan sebuah pelanggaran.”Kalau karcisnya dicoret, itu jelas pelanggaran,” tandasnya. Syarif berjanji akan menelusuri aduan masyarakat tersebut. Untuk kegiatan PBTY, pelayanan parkir kendaraan dilakukan di jalan arteri yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Tri Hastono mengatakan, tarif parkir insidental untuk kegiatan yang bersifat temporer bisa dinaikkan. Sesuai peraturan yang berlaku, tarif parkir sepeda motor paling tinggi Rp2.000.”Pengajuan izin parkir untuk kegiatan temporer ini diajukan ke kecamatan dan tidak ke dinas,”ungkapnya. kuntadi/ maha deva

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor