Konsumsi Narkoba Masinis Bisa Dipecat

YOGYAKARTA– PT KAI (persero) siap memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada masinis yang kedapatan mengonsumsi narkoba atau minuman keras.

Kebijakan itu diambil guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat calon penumpang selama perjalanan kereta api. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan, PT KAI tidak menginginkan adanya masinis mengonsumsi narkoba seperti yang ditemukan pada kasus pilot Lion Air yang kedapatan menggunakan sabu-sabu. Di sisi lain, dia melihat kejadian kecelakaan lalu lintas akibat penyalahgunaan narkoba maupun konsumsi miras sudah kerap terjadi, salah satunya seperti yang terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

”PT KAI tidak menginginkan hal itu terjadi, untuk itu tindakan pengecekan terhadap masinis terus dilakukan secara rutin,”paparnya. Bilamana didapati masinis mengonsumsi narkoba maupun minuman keras, tindakan tegas berupa pemberhentian tugas dari masinis bahkan pemecatan bisa dilakukan.Tidak hanya upaya pengecekan kesehatan yang dilakukan, pengaturan jam tidur terhadap masinis juga diberlakukan guna menjaga masinis jangan sampai mengantuk saat menjalankan kereta.

”Kita ketahui masinis setiap menjalankan kereta itu paling tidak membawa penumpang bisa mencapai 800 bahkan 1.000 orang.” ”Kalau kedapatan menggunakan narkoba atau konsumsi miras, itu kan berbahaya,” tandasnya. Disinggung mengenai kebijakan baru yang akan diberlakukan PT KAI (persero) terkait larangan merokok di dalam gerbong kereta, Eko menegaskan kebijakan itu mulai disosialisasikan Januari 2012 kemarin. Selanjutnya,kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 1 Maret mendatang. ”Jika nanti ada yang melanggar akan diberikan sanksi berupa penurunan di stasiun berikutnya,”tandasnya.

Kebijakan larangan merokok itu tidak hanya diberlakukan bagi para penumpang,tapi juga kepada seluruh kru kereta. Menanggapi rencana dan sikap yang diambil dari PT KAI (persero),Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijantoro mengaku sependapat dan mendukung kebijakan yang diterapkan.Kebijakan itu dinilai baik dan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang kereta.

Menurut Widijantoro, langkah yang diambil PT KAI (persero) untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada masinis yang terbukti menggunakan narkoba maupun konsumsi miras merupakan terobosan guna mengantisipasi jangan sampai terjadi kejadian serupa seperti pada kasus pilot Lion Air. Mengenai larangan merokok di dalam gerbong, itu sebagai wujud peran dari PT KAI memberikan perlindungan kepada penumpang yang tidak merokok. ”Kita mendukung langkah yang diambil PT KAI itu,”ujarnya. muji barnugroho

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor