Pencurian Sepeda Motor Dua Siswi MTs Divonis 8 Bulan

KULONPROGO – Dua terdakwa kasus pencurian motor di bawah umur,yakni FTP,13,dan DA,14, divonis masing-masing delapan dan enam bulan kurungan percobaan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kulonprogo, kemarin. Vonis yang dijatuhkan kepada dua gadis yang masih tercatat sebagai siswi MTs di Kecamatan Galur ini sama seperti yang diajukan jaksa.

Kedua terdakwa ini dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. Sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2011/PN.Wt ini dipimpin oleh hakim ketua Christina Endarwati dengan anggota Sagung Bunga dan Emma Sri Setyowati.Sidang dimulai menjelang sore karena harus menunggu kedua terdakwa pulang dari sekolah. Dalam amar putusannya, majelis hakin memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah yakni mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol AB 669 PC milik RNA, warga Brosot.

Pencurian tersebut dilakukan Sabtu (19/9) 2011 pukul 14.00 WIB di tempat penitipan sepeda motor milik Moedjiono di Pedukuhan IV Klampok, Brosot, Kecamatan Galur. ”Keduanya terbukti mengambil barang tanpa sepengatahuan dan seizin pemilik,” kata hakim membacakan amar putusannya.

Majelis hakim menjelaskan, kedua terdakwa berbagi peran.DA membayar biaya penitipan, sedangkan FTP menunggu di warnet HSV yang letaknya tidak jauh dari tempat penitipan sepeda/motor sambil mengawasi keadaan. DA membawa motor Vario warna hitam silver itu lalu dititipkan di tempat penitipan sepeda motor milik Ngadilan yang letaknya bersebelahan dengan penitipan sepeda motor milik saksi Moedjiono sesuai perintah FTP.Tak lama berselang,kedua terdakwa mengambil motor tersebut dengan cara dituntun secara bergantian menuju rumah FTP. Dalam pengakuannya, terdakwa FTP mengaku bersedia mengambil motor milik RNA itu karena disuruh YG,seorang pelajar di salah satu SMK di Kulonprogo. ridwan anshori

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir