Tarif Parkir Motor Yogya Makin Mahal

KOTA YOGYA - Aditya (27) warga Yogyakarta mengaku bingung terhadap pemberlakuan tarif parkir di seputaran Gembira Loka Yogyakarta. Sebab dilokasi yang sama dikenai tarif yang berbeda saat menitipkan kendaraan meski jaraknya tidak jauh beda.

Dari karcis tanda parkir motor yang diterima, memang tidak dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melainkan dari pengelola parkir swasta.

"Saya dipungut harga Rp 5000 sedangkan rekan diminta bayar parkir sebesar Rp 3000. Seharusnya sama sebab lokasinya tidak begitu jauh,"katanya, Minggu (12/2).

Perbedaan tarif itu, kata dia, kemungkinan alasan pengelola yang berbeda menentukan tarif, hanya saja sebaiknya dikaji lagi agar satu dengan yang lainnya tidak berbeda sehingga masyarakat merasa tidak dirugikan dengan tarif yang ditentukan.

Tarif parkir kendaraan bermotor itu diluar batas yang ditentukan dalam peraturan daerah (perda), apalagi ada pengelola yang kerap menggunakan
karcis lama, atau juga mengganti tarif parkir sendiri.

Peraturan yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menyebutkan, tarif untuk pengelola swasta ditetapkan tarif sebesar Rp 2.000 dan untuk tiap
satu jam berikutnya bisa naik Rp 1000.

"Pengelola yang diluar dinas diatur menggunakan tarif karcis progesif, sehingga tiap jam ditentukan sesuai jam selanjutnya, "kata Dinas Perhubungan (Dishub) Kota yogyakarta, Tri Hastono.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Widijantoro mengatakan, tindakan menaikkan tarif parkir sampai Rp3000 termasuk pelanggaran terhadap perda.

Dari temuan praktik perparkiran yang ada, Pemkot Yogyakarta harusnya melakukan tindakan tegas dengan adanya temuan itu.

“Aturan tarif kendaraan sampai sebanyak itu tidak ada, pemkot harus berani mengambil sikap tegas,” katanya.

Praktik parkir yang sering terjadi, lanjut Widijantoro, petugas parkir beralasan menaikkan tarif parkir hanya karena momen itu terjadi satu kali dalam setahun.
Namun demikian, dia menegaskan secara yuridis tidak ada aturan khusus yang bisa dijadikan alasan dan membuat Perda yang sudah disepakati dikesampingkan.

“Kami harapkan konsumen juga mencegah praktik penggunaan kembali karcis parkir dengan cara menyobek sendiri karcis parkir, supaya tidak digunakan kembali petugas parkir,”terangnya. (*)

Sumber : Tribunjogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir