Waspadai Pencurian Modus Tagih Utang

YOGYAKARTA– Warga Kota Yogyakarta jangan langsung percaya kepada orang yang datang dan mengaku sebagai debt collector. Bisa jadi dia hanya pencuri yang ingin menggondol barang berharga dengan modus penagihan utang.

Pencurianbermoduspenagihan hutang itu dialami Aan Martadinata, 23,warga kos di Jalan Empu Gandring, Pandeyan, Umbulharjo. Saat kejadian,Jumat (24/2) sekitar pukul 21.00 WIB, korban yang sedang pergi mencari makan dicari oleh orang yang mengaku debt collector.Pelaku mendatangi kos-kosan korban dan kepada teman-teman korban mengaku mau mengambil barang milik korban.

Farid Nur Arifin, 19,warga Cilacap yang merupakan teman satu kosan dengan korban kepada polisi mengatakan, setelah menjebol kunci pintu kamar menggunakan besi, pelaku lantas mengambil laptop. Pelaku datang berdua, sedang satu lainnya menunggu di luar kos-kosan dan berjaga di atas motor. ”Setelah mengambil laptop, dia mengaku bernama Deni utusan debt collector dari Colombo,”ujar Farid.

Setelah pelaku pergi, beberapa menit kemudian korban pulang ke kos dan mendapati laptop merek HP miliknya hilang. Korban yang merasa tidak memiliki utang, lantas melaporkan kasus itu ke polisi. Selang beberapa jam setelah mendapatkan laporan, Sabtu (25/2) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah membeli pulsa di konter Jalan Glagahsari, Umbulharjo.

Pelaku yang bernama Supriyadi, 32, warga Pandeyan, Umbulharjo langsung diamankan ke Polsek Umbulharjo.Namun, barang bukti laptop hasil kejahatannya sudah dijual di Pasar Klitikan, Wirobrajan. ”Hasil penjualan saya gunakan untuk membeli minuman keras dan untuk jajan di Pasar Kembang. Sisanya saya berikan keluarga,” katanya saat ditemui wartawan kemarin.

Supriyadi mengaku baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Yogyakarta karena kasus pencurian. Setelah keluar dari penjara, dia merasa suntuk karena tidak memiliki pekerjaan. Karena beban keluarga yang ditanggung, Supriyadi pun nekat melakukan pencurian laptop. ”Keinginan itu muncul begitu saja. Begitu melintas liat koskosan sepi langsung mampir,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Fontein Aritonang mengatakan, dari hasil penyidikan,pelaku itu melakukan pencurian sendirian. Teman yang diminta menunggu di atas motor rupanya tidak mengetahui aksi yang dilakukannya. ”Memang dia (pelaku) sudah residivis.Akibat pencurian laptop itu,dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,”tandasnya. muji barnugroho
Sumber :Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor