PNS Wajib Lapor Kekayaan

YOGYA (KRjogja.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan aturan lebih luas terkait kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi Pegawai Negri Sipil (PNS). Aturan tersebut rencananya tak hanya mengikat bagi PNS eselon satu dan pejabat negara saja, tetapi juga bagi semua golongan.

Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar mengungkapkan, kebijakan perluasan wajib lapor bagi PNS tersebut dilakukan untuk mendukung program percepatan reformasi birokrasi yang digencarkan pemerintah sekaligus sebagai langkah antisipasi rekening gendut PNS.

"Kita akan dibuat aturan, bahwa PNS yang wajib lapor harta kekayaan itu tidak hanya pejabat negara atau yang statusnya eselon satu. Kita harus masukkan dalam UU bahwa semua PNS wajib lapor harta kekayaan. Sudah kalimatnya selesai begitu. Bisa dengan lapor langsung, lewat inspektorat, atau KPK. Sehingga ada ukuran, begitu ada rekening gendut dia akan ketahuan," ujarnya usai penandatanganan pakta integritas di Bangsal Kepatihan, Rabu (29/2).

Menurutnya, secara teknis, ketentuan tersebut akan diatur lebih mendetail dalam peraturan pemerintah. Termasuk periodesasi waktu pelaporannya, apakah satu tahun sekali atau dua tahun sekali. "Teknisnya nanti kita atur mau berapa tahun sekali. Apakah ketika naik pangkat misalnya. Atau minimal 2 atau 4 tahun sekali," jelasnya.

Sementara, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menambahkan, pelaporan harta kekeyaan PNS tersebut menjadi sejalan dengan pakta integritas yang ditandatangani bersama. Termasuk berfungsi untuk mencegah korupsi yang meliputi korupsi administrasi dan waktu serta pengadaan barang dan jasa publik.

"Itu kan ikatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang ada pada dia. Pengawasan itu tetap jalan, tapi dengan pakta integritas itu kan nurani dia sendiri pada waktu menandatangani, harapannya muncul dari dirinya sendiri," tutur Sultan.

Ditegaskan Sultan, dengan menandatangani pakta integritas, berarti pejabat telah berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Sultan juga menekankan agar pejabat publik lebih mengutamakan moral terutama ketika akan bertindak atau mengambil kebijakan tertentu.

"Kalau saya cenderung lebih bicara moral. Pejabat publik yang memberi pelayanan tidak baik, dia berbuat tidak baik dan banyak sesuatu terjadi pada publik yang merugikan ya mundur dulu . Karena kita tidak pernah bicara rule of moral. Janganlah kita berlindung dibawah pertahanan tidak bersalah," tandas Sultan. (Aie)

Sumber : Krjogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor