Simpan Ganja 12 Kg, Kakak Beradik Ditangkap Polda DIY

Yogyakarta Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang pengedar ganja. Dua dari tiga orang tersangka tersebut di antaranya adalah kakak beradik.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 12 kilogram ganja kering siap edar. Paket ganja seberat masing-masing 1 kg itu disimpan di kamar kos tersangka di wilayah Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Tiga orang pelaku itu adalah Agung, Aziz, dan seorang ibu rumah tangga, Nuryanti. Agung sebelumnya ditangkap polisi karena mencuri helm. Sedangkan Aziz dan Nuryanti ditangkap karena mengedarkan ganja dan memindahkan paket ganja milik Agung yang disimpan di kamar kos.

"Dari tangan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 paket ganja masing-masing seberat 1 Kg," kata Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Wijanarko kepada wartawan di Mapolda di Ringroad Utara, Sleman, Senin (5/3/2012).

Dari pengakuan tersangka, sudah ada sekitar 3 kg paket ganja yang dijual. Sedangkan ganja yang disita petugas, terdiri dari 11 paket satu kilogram, 13 paket hemat masing-masing seberat 50 gram, dan satu paket seberat 500 gram.

"Total paket ganja tersebut senilai lebih dari Rp 30 juta dan dari pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari Jakarta," kata Wijanarko.

Wijanarko menambahkan saat ini petugas terus mengembangkan penyelidikan dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk mengejar para pemasok ganja di wilayah Yogyakarta. Para pelaku akan dijerat dengan UU Psikotropika tahun 2009, pasal 111 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2.

"Minimal hukuman 5 tahun penjara," jelas Wijanarko.
(try/nrl)

Sumber : detikNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor