Satpol PP Sulit Awasi Peredaran Elpiji

SLEMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman kesulitan mengawasi peredaran elpiji di wilayahnya. Termasuk elpiji yang sebenarnya tidak diperuntukkan beredar di Sleman.

Mereka beralasan,kewenangan pengaturan elpiji sepenuhnya diatur oleh Pemprov DIY. ”Kami paling hanya berwenang mengeluarkan izin gangguan. Untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman. Selebihnya menjadi wewenang provinsi,” papar Kepala Bidang Penegakan Perundangundangan Satpol PP Kabupaten Sleman Sunarto kemarin.

Ditemui di kantornya seusai menggelar operasi agen dan pangkalan elpiji, Sunarto mengaskan tidak dapat melakukan penindakan jika pelanggaran oleh agen dan pangkalan elpiji di luar persoalan izin.Memang banyak terjadi pelanggaran masalah peredaran tabung gas yang sebenarnya tidak untuk beredar di Kabupaten Sleman. ”Tabung gas yang diperuntukkan peredarannya untuk wilayah Sleman ialah tabung gas yang memiliki tutup label berwarna merah, biru, dan kuning. Selebihnya warna apa pun, pasti bukan untuk Sleman,” tandasnya.

Menurut Sunarto, terkadang ada agen yang memiliki pangkalan di beberapa kota/- kabupaten sekaligus,sehingga beberapa tabung gas bisa saja dipasarkan di lokasi yang bukan sebenarnya.Hal yang salah jika tabung untuk daerah tertentu malah diperjual-belikan di kawasan lain. Terkait perizinan, Satpol PP kemarin menggelar operasi yang menyasar tiga pangkalan dan dua agen.

Operasi ini untuk menegakkan tiga perda milik Kabupaten Sleman,yakni Perda No 12/2001 tentang Izin Gangguan, Perda No 6/2011 tentang SIUP,dan Perda No 14/2003 TDP. Sementara itu, staf Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Anom Krisjatmono mengatakan, dari lima tempat yang mereka datangi, semuanya tidak dapat menunjukkan SIUP dan TDP.Mengenai izin gangguan, satu lokasi izinnya sudah kedaluwarsa, dua lokasi bisa menunjukkan izin, dan dua lokasi tidak bisa menunjukkan.

”Operasi kali ini sifatnya pembinaan,tapi kami catat mana yang sudah memiliki izin, mana yang belum bisa menunjukkan, dan mana yang kedaluwarsa. Selanjutnya,kami awasi agar mereka bisa segera menunjukkan atau kalau belum punya bisa segera membuat surat izin,”paparnya. ratih keswara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor