Tujuh Tersangka Ganja Ditangkap

YOGYAKARTA – Satuan Reskrim dan Narkoba Polresta Yogyakarta dalam sepekan terakhir telah menangkap tujuh orang karena diketahui memakai dan menyimpan ganja.

Mereka adalah TA,28; AM,32; AJ,23; SB,22; FY,32; SR,32; dan AD alias Mprit,22.Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 111 dan 114 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara. Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andreas Dedi Wijaya menjelaskan, penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda.TA,bandara ganja digerebek di tempat kosnya daerah Sorogenen,Maguwoharjo, Sleman,saat pesta ganja bersama pelanggannya,AM dan AJ, Selasa (10/4).AM merupakan warga kampung sekitar sedangkan AJ,warga Cebongan, Mlati,Sleman.

Di tempat penangkapan ditemukan dua puntung rokok ganja sudah diisap, satu puntung rokok ganja masih utuh, dan enam pot ganja.Selain itu, ada juga 22 paket siap edar seberat 158,4 gram. ”Penangkapan tersebut didasarkan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap SB, mahasiswa, dan FY, wiraswasta di Jalan Bibis, Kasihan,Bantul,”ujar Andreas kemarin. SB dan FY ditangkap pada Selasa (3/4).Saat ditangkap,keduanya membawa ganja seberat 0,8 gram yang dibelinya di tempat TA senilai Rp100.000. Rabu (4/4),Polresta Yogyakarta juga berhasil mengamankan SR.

Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 1,5 gram, 1 bungkus plastik berisi biji ganja seberat 15 gram, serta 1 buah kaleng minuman yang berisi 19,3 gram ganja. Satu tersangka lagi,AD alias Mprit, ditangkap pada Selasa (10/4). TA yang tertunduk lesu hanya mengatakan penyesalannya karena telah melakukan penanaman serta penjualan barang haram tersebut. ridho hidayat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir