Amanat Sri Sultan HB X - Sabda Tama Tegaskan Keistimewaan Yogya

YOGYAKARTA – Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyampaikan sabda tama atau amanat di Bangsal Kencono kompleks Keraton Yogyakarta, kemarin.

Dalam amanatnya, Sri Sultan HB X secara lugas menyatakan posisi keraton dan pakualam yang lebih memilih bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sabda tama ini sekaligus menegaskan bahwa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah melalui penetapan dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam yang bertahta. Dalam amanat yang disampaikan dalam bahasa Jawa tersebut, HB X menegaskan, Mataram adalah negara merdeka yang merupakan penggabungan dari Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

Sistem pemerintahan yang dipergunakan di Bumi Mataram atau saat ini dikenal dengan Yogyakarta tetap menggunakan tata aturan dan tata pemerintahan milik Mataram. ”Kang kaya dikersaake lan dikeparangake, Mataram ngesuhi Nuswantara, nyengkuyung jejeging negara, nangin tetep ngagem paugeran lan tata keprajane dhewe ( Seperti yang diinginkan dan disetujui (oleh leluhur), Mataram bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendukung berdirinya Indonesia tetapi tetap memegang tata aturan dan tata pemerintahan milik sendiri),” kata Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi Permaisuri Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Harya (KGPAA) Paku Alam IX.

Penyampaian Sabda Tama selama dua menit itu dihadiri kerabat, sentono, kepala daerah di DIY,dan abdi dalem. Sabda Tama tersebut sangat bersifat rahasia dan mendadak. Kerabat Keraton Yogyakarta Romo Tirun menyatakan, sabda tama terakhir disampaikan HB IX pada 30 Oktober 1945. Dalam amanatnya saat itu, Keraton Yoyakarta dan Kadipaten Pakualaman ditetapkan menjadi satu atau manunggal di Bumi Mataram.

Amanat Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dimaknai beragam oleh berbagai pihak. Ada yang menilai amanat tersebut berkaitan dengan keputusan untuk menetapkan Sri Sultan dan Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Namun ada pula yang menilai, bahwa amanat tersebut berkaitan dengan sengketa suksesi kepemimpinan di Kadipaten Pakualaman.

Ketua Paguyuban Dukuh DIY Sukiman menilai, amanat tersebut menunjukan ketegasan dari Raja Keraton Yogyakarta. Ketegasan sikap dari HB X sebagai Raja Keraton Yogyakarta tersebut dinilai sudah lama di tunggu-tunggu masyarakat.

Menurut dia,dalam amanat tersebut ada harapan terjadinya kesinambungan antara paugeran atau tatanan yang berlaku di Keraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan tata aturan di Indonesia. maha deva
Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir