Perampok Swalayan Mediko Diringkus

SLEMAN– Dua pelaku perampokan Swalayan Mediko di Dusun Sembuh Wetan, Sidokerto, Godean, Sleman berhasil dibekuk polisi.

Keduanya adalah Gombloh,29, warga Pasekan, Balecatur,Kecamatan Gamping dan Edo, 29,warga Sembuh, Sidomulyo, Godean. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing secara beruntun pada Minggu (20/5) atau selang sehari setelah perampokan terjadi. Kapolsek Godean AKP Surahman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Mapolres Sleman.Keduanya dijerat dengan Pasal 265 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

”Keduanya sudah kita limpahkan ke polres,” ujarnya kemarin. Perampokan di Swalayan Mediko terjadi pada Jumat (18/5) pukul 21.10 WIB. Saat kejadian, dua karyawan yang sedang berjaga didatangi tersangka Edo, kemudian ditodong. Edo meminta diambilkan beberapa bungkus rokok. Tidak lama kemudian, giliran Gombloh masuk sambil menodongkan pedang dan meminta uang yang ada di kasir sebanyak Rp1 juta. Keduanya berhasil diamankan lantaran saat keluar swalayan, ada warga yang mengenali wajah keduanya.

Selain perampok Swalayan Mediko, polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi di jalanan Sleman. Dalam menjalankan aksi,para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam para korban yang menjadi target incaran. Pelakunya masing-masing Sandi, 25, warga Tegalrejo, Yogyakarta dan Mujek, 27, warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman.Keduanya diringkus di wilayah Terminal Jombor, Sleman, Minggu (20/5) malam.

Sebelum diringkus, keduanya meminta paksa telepon seluler milik dua pelajar SMP di Sleman, yakni Adi Reksa Indrawan dan Novendri Anggara Putra di Jalan Ngino Banyurejo, Tempel,Sleman. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Widi Saputra menerangkan, penangkapan dilakukan setelah pelaku dipancing oleh korban yang menghubungi pelaku ke telepon seluler yang dirampas dengan alasan mau menebus.Kebetulan, nomor telepon masih aktif dan mereka janjian untuk ketemu. ”Setelah mereka janji ketemu di Jombor, kita langsung lakukan penyergapan,”ucapnya.

Perampasan itu terjadi Kamis (17/5) lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu kedua korban yang mengendarai sepeda motor dipepet kedua pelaku dan dihentikan di tengah jalan. Pelaku lantas menuduh korban sebagai orang yang sering mencuri HP di sekolah dan meminta keduanya mengeluarkan telepon seluler dari sakunya masing- masing. Saat itu pula seorang pelaku mengeluarkan celurit dari pinggangnya dan menakut-nakuti korban. Ditemui di ruang tahanan, Mujianto mengaku nekat merampas karena ingin membantu mengobati luka ibunya. Sekitar dua minggu lalu tangan kanan ibunya dioperasi karena terkena mesin gilingan kelapa.

”Saya terpaksa melakukannya (merampas) karena ibu saya butuh berobat jalan,”ucapnya. Demi memperoleh uang untuk mengobati ibunya,Mujianto mengajak Sandi. Meski perbuatan merampasnya bertujuan baik, tetap saja melanggar hukum,Akibat perbuatannya keduanya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. muji barnugroho

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor