Gaji ke-13 PNS Yogyakarta Rp29,415 Miliar


YOGYAKARTA--MICOM:  Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menyiapkan anggaran sebesar Rp29,415 miliar untuk kebutuhan dana gaji ke-13.

Anggaran tersebut diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 untuk menggaji lebih kurang 9.000 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Waktu pencairannya menunggu surat edaran dari Kementrian Keuangan sebagai petunjuk teknis pemberian gaji," terang Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Yogyakarta, Kadri Renggono, Selasa (12/6).

Ia menjelaskan, peraturan tentang pembayaran gaji, tunjangan, pensiun bulan ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012. "Besarnya gaji ketiga belas yang diterima sama dengan gaji bulan Juni yang sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.

Pemberian gaji ketiga belas tersebut, terangnya, tidak membebani APBD. Pasalnya, pemberian gaji ketiga belas sudah dianggarkan sejak awal tahun dan diberikan rutin.

Melengkapi Kadri, Kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Sri Marmining Djati anggaran menambahkan, penyiapan anggaran gaji ketiga belas tersebut juga telah temasuk penghitungan pajaknya. (AT/OL-2)

Sumber : Media Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor