769 Napi di Yogyakarta Terima Remisi Hari Kemerdekaan

YOGYAKARTA-Sebanyak 769 narapidana yang berada di LP dan Rutan se DIY, Kamis (16/8), mendapat remisi umum memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Saat ini total tahanan dan narapidana di Rutan dan LP di Provinsi DI Yogyakarta yang tercatat per 15 Agustus 2012 berjumlah 1.482 orang.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Yogyakarta, ada 13 narapidana dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi umum.

Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Yogyakarta Tri Ari Astuti mengungkapkan, masih ada pula sebanyak 231 narapidana yang mendapat remisi. Mereka belum bebas karena masih harus menjalani sisa hukuman.

Remisi yang diberikan bervariasi, antara satu sampai enam bulan, sesuai dengan masa hukumannya. Syaratnya, narapidana tersebut berkelakuan baik dan telah menjalani masa hukuman selama setengah tahun.

Untuk tindak pidana khusus, termasuk korupsi sudah diusulkan, tetapi belum diterima surat keputusannya.

"Masih ada kemungkinan 22 narapidana tindak pidana khusus di LP Kelas II A memperoleh remisi," tambah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Dwi S Haryanto.

Jika pidana umum, minimum sudah menjalani 6 bulan menjalani pidana sudah bisa memperoleh 1 bulan remisi. Untuk pidana khusus, di antaranya korupsi, minimal harus sudah menjalani 1/3 dari hukuman yang diterima. (AT/OL-10)

Sumber : Media Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor