Dirjen : Status Hukum Keraton Yogyakarta Masih Tarik Ulur

Yogyakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Johermansyah Johan mengatakan masih terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengenai status hukum keraton.

"Pemerintah menghendaki Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi badan hukum, sedangkan pihak keraton meminta menjadi subjek hak," katanya di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X, hal itu akan berkaitan dengan kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan.

"Oleh karena itu, Sultan masih memberi huruf besar pada opsi subjek hak. Masukan dari Sultan tersebut selanjutnya akan dibahas terlebih dulu dengan DPR RI," katanya.

Ia mengatakan pertemuan itu merupakan upaya mencari bahan masukan rapat bersama tim perumus dan tim sinkronisasi.

Selain itu juga sebagai ajang konsultasi dan diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY yang akan difinalisasi.

"Finalisasi RUUK DIY oleh DPR RI akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2012. Sebelumnya, pemerintah akan melakukan rapat dengan DPR RI untuk membulatkan keputusan pada 23--26 Agustus 2012," kata Johan (B015*H010/M008) 

Sumber Berita: Antara News
Sumber Gambar : Facebook

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor