Tetap Pakai BBM Subsidi, Pemakai Mobil Dinas Terancam Sanksi

YOGYAKARTA-Mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang terbukti masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terancam akan dikenai sanksi oleh pemkot setempat. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/8).

Sanksi yang diterapkan bagi pengguna mobil dinas yang membeli BBM subsidi, jelas Titik, bisa bermacam-macam, dari teguran hingga surat peringatan. "Ini masih kita bahas," paparnya.

Namun, yang pasti, pengguna mobil dinas yang tidak menggunakan BBM nonsubsidi tidak bisa mengajukan klaim biaya pembelian BBM. Mobil yang memperoleh perlakuan khusus boleh membeli BBM bersubsidi hanyalah mobil operasional, seperti ambulans, truk sampah, mobil tangki, dan mobil perbaikan jalan umum.

"Kita akan segera tindaklanjuti kalau ada SPBU yang melapor ada mobil dinas yang masih menggunakan BBM subsidi," terangnya.

Untuk itu, Pemkot Yogyakarta akan bekerjasama dengan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengawasi aturan pelarangan kendaraan dinas tidak boleh menggunakan BBM subsidi per 1 Agustus.

Kewajiban penggunaan BBM nonsubsidi bagi mobil dinas, terangnya, sudah efektif berlaku sejak 1 Agustus kemarin. Untuk itu, tidak ada alasan bagi pemakai mobil dinas tidak menggunakan BBM subsidi.

Lebih lanjut, Titik juga mengungkapkan pihaknya saat ini tengah membentuk tim pengawas terkait kebijakan tersebut. Rencananya, tim yang dibentuk akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Heru Priya Warjaka menjelaskan pihaknya tengah menyiapkan surat rekomendasi bagi industri kecil menengah (IKM) dan usaha kecil mikro (UMKM) di Yogyakarta terkait hal itu. Berdasarkan data, jumlah IKM di Yogyakarta mencapai 4.000 unit. (AT/OL-10)

Sumber : Media Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor