Kejar Setoran, Penumpang ”Dipaksa” Masuk Terminal

YOGYAKARTA – Peraturan penurunan penumpang bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Yogyakarta yang dimulai Senin (10/9) lalu masih banyak dilanggar.

Kemarin, dua bus ditilang lantaran menurunkan penumpang di pemberangkatan bus. Petugas Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Yogyakarta yang menjaga tempat penurunan penumpang, Subardi, mengatakan, masih ada sejumlah sopir yang menurunkan penumpang di tempat keberangkatan bus.

Meskipun peraturan sudah berlaku sepekan sebelumnya, sopir bus masih sering harus diingatkan. ”Jadi kami harus terus mengingatkan,” ujarnya kemarin. Setidaknya kemarin dirinya sudah melakukan penyitaan surat izin trayek dan surat izin uji kelayakan kendaraan dua bus AKAP. Surat-surat yang disita kemudian di berikan kepada pihak UPT untuk ditindaklanjuti. ”Kami tadi mendapatkan dua bus yang melanggar,” imbuhnya.

Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 126 menyebutkan,pengemudi kendaraan umum angkutan orang dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan; dilarang ngetemselain di tempat yang telah ditentukan; dilarang menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan atau di tempat tujuan; terakhir, dilarang melewati jaringan jalan selain yang telah ditentukan dalam izin trayek.

Peraturan tersebut pada dasarnya guna memenuhi target pendapatan terminal.Terminal Giwangan tahun ini ditarget mendapatkan pemasukan Rp2,025 miliar.Namun, terhitung sampai Agustus lalu, pendapatannya baru mencapai 78,75% dari target.Untuk mencapai target tersebut, Unit Pelaksana Teknis Terminal Giwangan melakukan penegakkan peraturan. Caranya, penumpang dari luar kota yang bertujuan ke Kota Yogyakarta masuk ke dalam peron terminal dengan pembayaran Rp500/orang.

Kepala UPT Terminal Giwangan Imanudin Aziz menjelaskan sampai akhir tahun nanti pihaknya akan on the track untuk melakukan pencapaian target.Awal peraturan ini dijalankan memang masih banyak sopir yang melakukan pelanggaran. Untuk itu,lanjut dia,saat ini UU lebih ditujukan pada pembinaan.” Akan terus kami kejar targetnya sampai akhir tahun. Memang masih masih ada beberapa sopir yang ngeyel, tapi sebelumnya juga kami beri sosialisasi dan edaran kepada mereka,”katanya kemarin.

Terpisah, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta Widijantoro berpendapat ada nuansa pungutan baru dalam peraturan yang diberlakukan. Seharusnya, penumpang berbeda dengan pengunjung terminal. Penumpang tidak seharusnya membayar peron karena tiket bus sudah termasuk dalam pembayaran peron tersebut. Seharusnya untuk mencapai target pemasukan, saran dia, pengelola terminal harus mengevaluasi secara menyeluruh.

Bila tidak dilakukan,lama kelamaan Terminal Giwangan akan ditinggalkan penumpangnya. ”Terminal itu berada di wilayah selatan, aksesbilitasnya ke tempat lain seperti ke stasiun atau bandara juga jauh.Karena sudah terlanjur, harus ada evaluasi yang menyeluruh,” pungkasnya. ridho hidayat

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor