Presiden: Negara Hormati Keistimewaan Yogyakarta

Yogyakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah bentuk pengakuan sekaligus penghormatan negara atas satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.

"Negara mengakui ke-Istimewaan Yogyakarta sebagai suatu pemerintahan daerah yang berbeda dengan daerah-daerah provinsi lainnya," kata Presiden Yudhoyono di Gedung Agung, Yogyakarta, Rabu, usai melantik Sri Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur DIY.

Undang-undang tersebut, kata Presiden, juga merupakan instrumen yuridis demi mendukung pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang demokratis dan terwujudnya kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat.

"Bersamaan dengan itu, ingin saya tegaskan bahwa Yogyakarta adalah bagian utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Presiden.

Yogyakarta, tambah Presiden, juga menjadi bagian penting bagi proses demokratisasi dan transformasi kehidupan bangsa yang sedang berjalan.

Kepala Negara mengatakan, sejarah mencatat status istimewa yang diberikan kepada Yogyakarta sebagai bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maklumat 5 September 1945 dari Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang menyatakan bahwa Kesultanan Ngayogyokarto Hadiningrat menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu sikap yang ikut menentukan eksistensi NKRI.

"Pemerintah memberikan perhatian besar atas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, kata Presiden, dibentuk berlandaskan pada asas pengakuan atas hak asal-usul, kerakyatan, demokrasi, ke-bhinneka-tunggal-ika-an, efektivitas pemerintahan, kepentingan nasional, dan pendayagunaan kearifan lokal.

"Undang-undang itu juga memberikan keistimewaan pada penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, pengembangan kebudayaan, pengaturan pertanahan dan tata ruang, serta dana keistimewaannya," paparnya.

Berdasarkan Undang-Undang itu maka Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Paku Alam IX dilantik untuk menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2012-2017.

Sumber Berita & Gambar: AntaraNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor