Kasus Penipuan Berkedok Investasi, Dosen IT di Yogya Ditangkap

Yogyakarta - Selama kurun waktu 7 tahun, seorang Dosen IT Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta membuka usaha investasi dengan sarana ITE. Dosen dan pemilik warnet berinisial MT (35) tersebut akhirnya ditangkap oleh jajaran Polda DIY atas dugaan penipuan investasi.

Penipuan invetasi dilakukan dengan merekrut para nasabah dengan membuka website ASIA KITA dan MANDIRI KITA. Selama kurun waktu mulai tahun 2005 hingga sekarang, tersangka telah berhasil merekrut nasabah sebanyak 42.559 investor. Invetasi ini modelnya mirip seperti MLM namun media yang digunakan berbebeda yakni melalui web.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Joko Lelono mengatakan, pelaku melakukan penipuan karena tidak dapat memenuhi keuntungan dari yang telah dijanjikan. Modus operandi yang dipakai pelaku menampilkan data-data pada WEB SITE WWW.ASIAKITA.COM dengan nama program investasi ASIA KITA.

Invetasi ini mencari downline empat orang dengan mentransfer uang masing-masing RP 20.000 melalui Rek BCA, sehingga jumlahnya Rp 80.000. Selain itu juga dengan memakai program invetasi Mandiri Kita dengan mencari downline empat orang dengan mentransfer ke Rek Mandiri masing-masing Rp 50.000, sehingga jumlah total downline Rp 200.000.

“Dokumen-dokumen tersebut diduga tidak saah, karena status usahanya tidak memiliki izin dan tidak terdaftar pada instansi yang berwenang,” kata Joko Lelono di Mapolda DIY, Minggu(25/11/2012).

Tersangka saat ini telah ditahan di Polda DIY dan masih dilakukan pengembangan kasus sehingga tersangka kemungkinan bisa bertambah. Dari penangkapan tersangka di Sorosutan, Pakel Baru No 35, Umbulharjo, Yogyakarta, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop, 6 Buku Rek Bank Mandiri, dan 3 Buku Rek BCA.

“Kesemua rekening atas nama tersangka, istri dan keluarganya. Tidak ada nama lain diluar keluarganya. Masih diselidiki apakah mereka menerima aliran uang atau hanya sekadar pinjam nama,”katanya.

Total jumlah uang dari usaha invetasi ini masih dihitung. Namun menurut Joko Lelono, secara kasar lebih dari Rp 4 milyar. Polda DIY telah memblokir semua WEB dan rekening yang dipergunakan tersangka. Ada 4 WEB yakni ASIAKITA.COM, MANDIRIKITA.COM, INVESTA MANDIRI dan ASIA BERSAMA.

Kepolisian meminta semua yang merasa menjadi korban tersangka untuk melapor. Diduga korban tersebar diseluruh wilayah Indonesia, karena media yang dipergunakan Internet sehingga lebih mudah diakses.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Edi Ahmad Nurkojin, SH mengatakan, akan meminta penangguhan penahanan. “Ada yang lebih penting yang dilakukan yakni sebagai pengajar atau dosen dan juga konsultan Warnet. Sehingga dibuthkan khalayak ramai,”katanya.

Menurutnya, bisnis yang dilakukan pada dasarnya adalah saling menguntungkan. Dan rekening yang disetorkan semuanya disetorkan ke member.

Sumber : detikNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor