Penjualan Miras di Bawah 5% Belum Miliki Regulasi

YOGYAKARTA – Penjualan minuman keras (miras) dengan kadar alkohol di bawah 5% yang dijual bebas di Kota Yogyakarta ternyata belum memiliki regulasi.

Anggota Komisi B DPRD Yogyakarta M Safi’i mengatakan, kebijakan pemkot yang mengizinkan miras golongan A atau minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% dijual bebas di toko waralaba patut dipertanyakan. Sebab, hingga saat ini aturan tersebut belum ada. “Jika tidak ada (landasan hokum), tentunya kegiatan itu melanggar ketentuan dan harus ada tindakan tegas,” kata Safi’i,kemarin.

Karena itu, lanjut dia, pemkot harus segera membuat regulasi yang mengatur penjual miras jenis tersebut, termasuk memperketat dan membatasi tempat-tempat tertentu yang boleh menjual miras golongan A.Dengan adanya aturan tersebut, bukan hanya untuk mengatur perdagangan namun juga sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran miras. “Bukan seperti saat ini hampir semua toko waralaba dengan bebas dapat memperjualbelikan miras golongan A itu,”tandasnya.

Menurut Safi’i, untuk mengatur masalah ini pemkot dapat membuat peraturan wali kota (perwal).Apalagi perwal itu juga sudah memiliki kekuatan hukum sebagai dasar untuk melakukan tindakan jika ada yang melakukan pelanggaran atau kegiatan yang bertentangan dengan perwal tersebut. “Selama ini untuk masalah miras masih menggunakan perda lama yaitu Perda No 7/1953 tentang Miras dan Perda No 7/2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Perda. Namun keduanya belum membahas secara rinci mengenai jenis kadar alkohol yang boleh dijual,termasuk dapat dijual di toko waralaba,”paparnya.

Maraknya peredaran miras golongan A yang dijual bebas di toko waralaba tersebut ternyata juga membuat warga resah. Terutama yang menyediakan meja dan kursi sebagai tempat untuk pembeli miras tersebut. Menurut Heri, 30, warga Gedongkuning,Kotagede, keberadaan toko waralaba yang menyedikan fasilitas tersebut sangat mengganggu karena kegiatan itu berlangsung tiap malam. Namun,warga tidak dapat berbuat banyak karena mereka takut menegur. ●priyo setyawan 

Sumber : Seputar Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor