Edarkan Miras di Depan Gedung Agung, Nenek 8 Cucu Ditangkap Polisi

Yogyakarta - Sulastri (54), warga Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi saat menjajakan minuman keras di depan Gedung Agung, Yogyakarta. Sebenarnya, nenek dengan delapan cucu ini sudah berupaya menyembunyikan dagangan "haram"-nya itu. Dia meletakkan botol-botol miras tersebut di bawah rak dagangannya.

Terbongkarnya usaha penjualan miras ini berawal ketika aparat Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta, melakukan penertiban parkir liar di sepanjang kawasan titik nol km. Saat itu, petugas melihat ada sekelompok remaja yang duduk di depan pagar Gedung Agung. Mereka yang duduk dan bercanda ria terlihat memutarkan sebotol minuman.

Curiga dengan aktivitas tersebut, beberapa anggota polisi lantas mendatangi para remaja itu. Ternyata, mereka sedang menikmati minum miras. Petugas lalu berusaha mengorek keterangan dari para remaja tersebut.

"Setelah dimintai keterangan, mereka membeli dari seorang pedagang di depan Gedung Agung," kata Kepala Polsek Gondomanan, Kompol Heru Muslimin, Senin (1/12/2014).

Tak ingin kehilangan jejak, aparat lantas mendatangi dan berhasil mengamankan Sulastri seorang, yang bekerja sebagai penjual minuman ringan di Gedung Agung. "Dia memang jualan minuman ringan. Tapi, di bawah minuman ringan, ada puluhan botol miras. Kita ketahui setelah digeledah," ucap Heru.

Polsek Gondomanan akhirnya mengamankan Sulastri, bersama tujuh remaja yang melakukan pesta miras di depan Gedung Agung. "Kawasan titik nol km memang sering dijadikan lokasi pesta miras. Kita berharap ini menjadi perhatian bersama untuk mengantisipasi supaya kawasan itu terbebas dari minuman keras," kata dia.

Sumber : Kompas Online

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor