Info Pengurusan SKCK dari Polres Sleman

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Istimewa Yogyakarta
Resor Sleman
Jl. Magelang Km. 12,5 Triharjo, Sleman 55514

Persyaratan Pembuatan dan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pembuatan :

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akte Lahir
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Sidik Jari
  5. Pas Foto (4 lembar background merah)
  6. Biaya Administrasi PNPB Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Perpanjangan :
  1. Menunjukkan SKCK lama yang masih berlaku atau habis masa berlaku tidak lebih dari 1 tahun
  2. Fotokopi KTP dan Foto Berwarna 4x6 (4 lembar background merah)
  3. Biaya Administrasi PNBP Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Informasi :
Buka 08.00 - 14.00 wib (senin-jum'at) & 08.00 - 11.00 wib (sabtu)
pendaftaran SKCK via online www.skck.polri.go.id
pendaftaran SKCK via whatsapp 087701102007
email : slemanskck@gmail.com
twitter : skcksleman
fb : skck polres sleman
Instagram skck_polressleman
Informasi dan pengaduan masyarakat terkait SKCK 087701102007


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor