Yogyakarta Terapkan Diskresi Pengisian Kursi Kosong SMP

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memutuskan menetapkan kebijakan diskresi untuk pengisisan sembilan kursi kosong di SMP negeri di kota tersebut, dengan tetap mengutamakan kebijakan zonasi jarak.
 
“Kebijakan diskresi ini bukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) baru. PPDB sudah ditutup. Kebijakan ini untuk pengisian kursi yang masih kosong di beberapa SMP negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Jumat.
 
Menurut dia, aturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengisian kursi kosong SMP adalah Surat Perintah Wali Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor X.420/03 Tahun 2018 dan rekomendasi dari Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta.
 
Dengan demikian, lanjut Edy, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa untuk bisa mengikuti seleksi pengisian kursi kosong tersebut yaitu, pernah mendaftar di SMP negeri di Kota Yogyakarta melalui PPDB “real time online” 2018 namun tidak diterima yang dibuktikan dengan tanda verifikasi pendaftaran PPDB 2018.
 
Selain itu, siswa juga harus menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SKHUN) asli. “SKHUN asli menunjukkan bahwa siswa tersebut belum diterima di SMP negeri manapun,” kata Edy.
 
Siswa yang bisa mengikuti seleksi pengisian kursi kosong, lanjut Edy, hanya warga Kota Yogyakarta. “Seleksi pun akan mengutamakan pada jarak, bukan pada nilai sesuai esensi PPDB tahun ini yaitu pada jarak,” katanya.
 
Dengan demikian, lanjut Edy, siswa yang memiliki jarak RW tempat tinggal yang semakin dekat dengan sekolah, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk diterima mengisi kursi kosong kelas 7 SMP negeri.
 
Pendaftaran pengisian kursi kosong SMP hanya akan dilayani pada Senin (23/7) pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
 
“Setiap siswa hanya memiliki hak untuk mendaftar di satu sekolah pilihan saja. Harapannya, pada hari itu juga sudah bisa diketahui siswa yang berhak mengisi kursi kosong,” katanya.
 
Sembilan kursi kosong kelas 7 SMP negeri d Kota Yogyakarta tersebar di enam sekolah yaitu tiga kursi di SMP Negeri 3, dua kursi di SMP Negeri 5, dan masing-masing satu kursi di SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, SMP Negeri 11, dan SMP Negeri 13.
 
Sebelumnya, muncul sejumlah keluhan dari masyarakat yang  anaknya tidak diterima di SMP negeri manapun di Kota Yogyakarta karena lokasi tempat tinggalnya berada pada area “blank spot” atau daerah di luar radius terjauh siswa yang bisa diterima di SMP negeri melalui jalur zonasi.
 
“Siswa yang berada di area ini pun bisa memanfaatkan kebijakan diskresi tersebut asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Edy. *

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor