5 Kasus Curanmor Berbagai Modus Terungkap d Gunungkidul, 11 Orang Dibekuk

Gunungkidul - Polres Gunungkidul meringkus 11 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), delapan di antaranya adalah residivis. Selain itu, tiga dari sebelas tersangka masih di bawah umur.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady menjelaskan, dalam kurun waktu satu bulan, polisi berhasil mengungkap lima kasus curat. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi meringkus 11 tersangka, yang terdiri atas empat komplotan, baik komplotan spesialis pencuri motor maupun pembobol rumah kosong.

"Dari 11 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya masih di bawah umur," katanya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (3/9/2019).

Fuady melanjutkan kasus pencurian yang terungkap sebagian besar adalah kasus curanmor. Bahkan korban pencurian mulai pedagang sayur hingga pejabat Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul.

Seperti halnya pencurian motor jenis bebek milik seorang pedagang sayur di Kecamatan Nglipar pada 23 Agustus 2019. Saat itu dua tersangka berinisial MA (24), warga Kecamatan Nglipar, dan LK (32), warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, menggasak motor lengkap dengan kerombong sayur milik korban.

"Pengungkapan kasus yang di Nglipar terbilang cepat. Setelah korban lapor, kita langsung bergerak dan akhirnya kedua tersangka ditangkap di Piyungan saat mau kabur ke Yogyakarta," katanya.

Selanjutnya, untuk kasus curanmor dengan korban seorang kepala bidang di Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul yang terjadi Jumat (16/8), polisi meringkus empat tersangka. Tak hanya itu, motor hasil curian WS (26) dan WN (30), keduanya warga Kecamatan Semanu, HP (28), warga Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, dan RD (21), warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, juga diamankan polisi.

"Mereka (keempat tersangka) ditangkap di sebuah tempat indekos daerah Sleman. Modusnya, mereka pakai kunci T dan beraksi saat korban tengah salat di masjid," ujarnya.

Sebelum pengungkapan dua kasus tersebut, polisi meringkus AW (31), warga Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, dan HS (51), warga Kecamatan Ngawen, karena membobol sebuah rumah di Kecamatan Ponjong dan menggasak satu unit motor pada 13 Agustus 2019.

Tak hanya itu, pada 5 Agustus 2019, polisi meringkus 3 tersangka, yakni HS (17), warga Kecamatan Ngawen, serta YL (17) dan BG (17), keduanya warga Sumatera Selatan. Mereka diringkus karena mencuri satu unit motor di Kecamatan Nglipar.

"Dari pengakuan para tersangka, mereka mencuri karena terbelit masalah ekonomi. Para pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ari Widodo menambahkan, 11 tersangka yang diringkus terdiri atas 4 komplotan. Bahkan Ari menyebut sebagian besar mereka berstatus residivis.

"Total motor dari pengungkapan 5 kasus ini ada 10 unit motor. Terus dari hasil pengembangan, ternyata 8 dari 11 tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama," ucapnya.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Matahari Godean Grup : Belanja Online via Whatsapp