Ia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut diterima sepenuhnya oleh terdakwa. Akibat ulah terdakwa, negara dirugikan Rp 40 juta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Suwarjana. Hanya, jaksa menuntut denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EmoticonEmoticon