SLEMAN – Rasa penasaran menyeret pedagang suvenir di Yogyakarta ke kantor polisi.Bukan sesuatu yang sepele,pedagang berinisial BD, 32, asal Temanggung itu penasaran menanam ganja.
Polisi menemukan pohon ganjadengantinggimencapai25 cm dan 30 cm yang ditanam di belakang kamar kontrakan BD di daerah Mantrijeron,Yogyakarta. Pohon ganja itu ditanam sejak 4 bulan lalu,semenjak BD menerima benih dari seorang temannya dariJakarta.Daripohon ganja yang ditanam,GT pernah sekali memanen untuk dinikmati sendiri. WadirResnarkobaPoldaDIY AKBP Erwin Zadma mengatakan temuan itu menindaklanjuti laporan dari warga.
”Setelah kita datangi, ternyata memang ganja,” ucapnya kemarin. BD menceritakan, awalnya dia melihat temannya yang memiliki paketan ganja yang ada benihnya. Merasa penasaran untuk mencoba menanam, puluhan benih ganja itu lantas dia minta. ”Karena penasaran, saya coba tanam,”ujarnya. BD terjerat Pasal 111,114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan, menyimpan, dan memelihara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. muji barnugroho
Sumber : Seputar Indonesia
Post Top Ad
Kamis, 16 Februari 2012

Pedagang Suvenir Tanam Ganja
Tags
# Ganja
# hukum
# sleman
Share This

About jogjainfodotnet
sleman
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Disclaimer: Gambar dan video artikel pada website ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Post Bottom Ad
loading...
loading...
Author Details
Disclaimer : Informasi ini kami sampaikan hanya untuk mempermudah warga masyarakat khususnya warga masyarakat Jogjakarta untuk mengakses Informasi Mengenai sebagian berita-berita yang berkaitan dengan Kota Jogjakarta tercinta. Sumber berita dari harian surat kabar terkemuka baik offline maupun online dengan ditambah kontributor kami yang lain. Sumber kami cantumkan dengan jelas baik sumber berita maupun sumber gambar jika hak milik dari pihak lain bisa merupakan trade mark atau merk dagang dari masing-masing harian atau sumber yang lain. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar