Yogyakarta - Belum lama menghirup udara bebas, seorang narapidana yang mendapat asimilasi, Randy Bagus Santoso (26) alias Mbendol kembali diciduk polisi. Eks penghuni Lapas Kelas II A Wirogunan diciduk karena mencuri motor dengan modus kunci palsu.
Kasus ini bermula kala Mbendol dan rekan-rekannya memancing di Sungai Winongo pada Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4) dini hari. Sesampainya di parkiran motor, warga Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul ini melihat satu unit motor RX-KING milik Apriyadi (43) terparkir di Gang Ledok Sari, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Dengan menggunakan kunci palsu, tersangka ini berhasil membawa kabur motor korban," kata Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti saat ditemui wartawan di Polsek Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (27/4/2020).
Apriyadi baru mengetahui motornya hilang pada Sabtu (18/4) sore dan langsung melapor ke Polsek Wirobrajan. Dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi terkait keberadaan tangki motor korban di salah satu bengkel daerah Wirobrajan.
"Pemilik bengkel mengaku kalau dia hanya saling tukar menukar tangki motor dengan tersangka. Setelah ditelusuri lebih lanjut akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya kemarin Sabtu (25/4)," ucapnya.
Selain meringkus Mbendol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dengan kondisi pelat nomornya sudah diganti. Saat diinterogasi Mbendol mengakui perbuatannya.
"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," jelas Endang.
Dari catatan polisi, terungkap Mbendol kerap berurusan dengan hukum. Dia tercatat baru saja keluar dari penjara karena mendapat asimilasi.
"Jadi tersangka ini baru keluar tanggal 2 April karena mendapat asimilasi. Dia ini sudah empat kali masuk (penjara) karena kasus narkoba, curat, jambret dan ini (mencuri motor)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Mbendol disangkakan pasal 363 KUHP. Mbendol terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara
Sumber : detikNews Yogyakarta
Post Top Ad
Senin, 27 April 2020

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor
Tags
# diy
# Kriminal
Share This

About jogjainfodotnet
Kriminal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Disclaimer: Gambar dan video artikel pada website ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

Post Bottom Ad
loading...
loading...
Author Details
Disclaimer : Informasi ini kami sampaikan hanya untuk mempermudah warga masyarakat khususnya warga masyarakat Jogjakarta untuk mengakses Informasi Mengenai sebagian berita-berita yang berkaitan dengan Kota Jogjakarta tercinta. Sumber berita dari harian surat kabar terkemuka baik offline maupun online dengan ditambah kontributor kami yang lain. Sumber kami cantumkan dengan jelas baik sumber berita maupun sumber gambar jika hak milik dari pihak lain bisa merupakan trade mark atau merk dagang dari masing-masing harian atau sumber yang lain. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar