KON Ganti Nama Jadi ORI
BERNAS JOGJA -- Melalui proses pembahasan yang cukup lama, akhirnya Undang-undang (UU) Ombudsman Republik Indonesia resmi disahkan 7 Oktober silam. Di dalam undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 itu, Komite Ombudsman Nasional (KON) kini resmi berganti nama menjadi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam sosialisasi undang-undang ORI di kantor KON perwakilan DIY dan Jateng, Senin (27/10), Ketua KON, Antonius Sujata menegaskan perubahan KON menjadi ORI dengan harapan lembaga ini menjadi lembaga negara yang tetap.