Pajak Reklame Akan Naik
HARIAN JOGJA - SLEMAN: Penegakan terhadap Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kan direalisasikan awal tahun depan dengan sejumlah perubahan termasuk kenaikan pungutan pajak. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sleman, Samsidi mengatakan pemberlakukan UU itu juga akan berpengaruh di tingkat daerah. Terutama terhadap sejumlah pungutan pajak yang dipungut oleh Pem kab Sleman. Sejumlah pajak yang diperkirakan naik yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Sementara pajak penerangan jalan, pajak mineral ukan logam dan batuan, pajak parkir masih belum bisa dipastikan kenaikannya. Adapun pajak yang baru masuk sebagai pungutan di Kabupaten adalah pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sehingga diperkirakan pajak tersebut tidak naik. “Sejumlah pungutan pajak tentu saja akan naik mengingat da