Yogyakarta Terapkan Diskresi Pengisian Kursi Kosong SMP
Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memutuskan menetapkan kebijakan diskresi untuk pengisisan sembilan kursi kosong di SMP negeri di kota tersebut, dengan tetap mengutamakan kebijakan zonasi jarak. “Kebijakan diskresi ini bukan penerimaan peserta didik baru (PPDB) baru. PPDB sudah ditutup. Kebijakan ini untuk pengisian kursi yang masih kosong di beberapa SMP negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Jumat. Menurut dia, aturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengisian kursi kosong SMP adalah Surat Perintah Wali Kota Yogyakarta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Nomor X.420/03 Tahun 2018 dan rekomendasi dari Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta. Dengan demikian, lanjut Edy, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi siswa untuk bisa mengikuti seleksi pengisian kursi kosong tersebut yaitu, pernah mendaftar di SMP negeri di Kota Yogyakarta melalui PPDB “real time o