Pura-pura Cek Keperawanan, Seorang PNS di Gunungkidul Cabuli Anak Tiri

Gunungkidul - Seorang PNS di Kabupaten Gunungkidul, S (59) diamankan polisi karena mencabuli anak tirinya hingga depresi. Modusnya, S berpura pura mengecek keperawanan dan merukiyah gadis remaja tersebut.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, aksi bejat yang dilakukan Sumarwan terhadap korban sudah berlangsung sejak tahun 2016. Di mana saat itu S berdalih hendak mengecek keperawanan anak tirinya tersebut.

"Pencabulan yang dilakukan tersangka ini sudah dari pertengahan tahun 2016 sampai akhir tahun 2018. Untuk modusnya, tersangka mengecek keperawanan korban dengan cara meraba-raba paha dan payudara," ujarnya dalam jumpa pers di Polres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).

"Dan yang melakukannya itu (pencabulan) saat ibu korban tidak ada di rumah," imbuh Verena.

Lanjut Verena, korban saat itu tidak menaruh rasa curiga terhadap ayah tirinya, terlebih alasan meraba-raba paha dan payudara tersebut bertujuan untuk mengecek keperawanan korban. Anehnya, hal tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, namun berkali-kali khususnya saat rumah yang ditempati mereka dalam kondisi sepi.

"Karena sudah lama mendapat perlakuan itu (pencabulan), korban lalu depresi dan diperiksakan ke salah satu Rumah Sakit daerah Klaten bulan Juli 2017," ucapnya.

Setelah sembuh dan diperbolehkan pulang, S merukiyah anak tirinya agar depresinya sembuh. Namun, rukiyah yang dilakukan S hanyalah modus untuk dapat mendekati dan memegang bagian tubuh korban.

"Ternyata rukiyah itu dilakukan agar tersangka bisa mencabuli korban lagi. Karena tidak tahan lagi, korban cerita apa yang dialaminya ke saudaranya, dan setelah itu ibu korban tahu lalu lapor ke Polres (Gunungkidul)," katanya.

Sambung Verena, berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 29 Januari 2019 itu, polisi langsung melakukan pemangilan terhadap S. Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan, akhirnya akhir bulan Februari 2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.

"S ini PNS (di Kabupaten Gunungkidul). Setelah mengakui perbuatannya, kami menyita barang bukti kaus warna merah garis-garis dan celana kain warna biru dongker," ujarnya.

"Untuk tersangka saat ini sudah kami tahan di Polres (Gunungkidul). Tersangka juga tetap diproses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber : DetikNews Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Lowongan Kerja Parsley

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir