Advertise

Polres Kulon Progo Amankan Pengedar Uang Palsu

Kulon Progo (ANTARA) - Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan pasangan suami istri, Kusnin dan Sri Miharti karena diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Jagalan, Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, pada Selasa (26/2).

Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa Kusnin dan istrinya merupakan bagian dari kelompok pengedar uang palsu lintas kabupaten mengingat peredarannya telah masuk Kulon Progo.

"Kusnin dan istrinya  merupakan residivis pada kasus yang sama di Kabupaten Kudus (Jateng) dan sudah pernah divonis 2,5 tahun penjara," kata Anggara.

Ia mengatakan kasus ini bermula ketika Kusnin membelanjakan uang palsu di Pasar Jagalan. Tersangka membeli pisang Rp10 ribu dengan uang palsu Rp100 ribu. Pedagang yang merasa curiga langsung memberi tahu pedagang lain sehingga mereka melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 267 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dibelanjakan, ratusan lembar uang asli pecahan Rp50.000 hasil transaksi, empat keranjang ikan pindang, satu sisir pisang, dan satu unit mobil yang masih diselidiki kepemilikannya.

"Saat ini, kami masih mendalami siapa distributor uang palsu tersebut dan akan berkoordinasi dengan direktorat reskrimsus Polda DIY. Atau malah mereka kedua pelaku yang jadi bagian dari distributor, kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 ancaman hukuman 10 tahun penjara Undang Undang RI Nomor 7/2011 tentang pengedaran dan menyimpan mata uang rupiah palsu."Kami masih mengembangkan kasus ini," katanya.

Sementara itu tersangka Kusnin mengaku membeli uang palsu 300 lembar dengan harga Rp2 juta dari seseorang yang Pekalongan (Jateng) namun transaksi dilakukan di Batang (Jateng).

Ia mengatakan terpaksa mengedarkan uang palsu karena terlilit utang Rp100 juta dari seorang rentenir. Uang itu sejatinya untuk modal usaha pakaian. Namun usahanya tidak berjalan mulus dan berunjung bangkrut.

"Orang ini beda dari kasus sebelumnya, awalnya saya dapat info dari teman. Lalu saya dikasih sampel 50 lembar, tapi karena kualitasnya jelek saya kembalikan, lalu saya dikasih lagi 300 lembar nominal Rp100.000, uang itu saya bayar Rp2 juta hasil meminjam dari saudara," katanya.

Ratusan lembar uang palsu yang telah ia terima kemudian dibelanjakan ke sejumlah tempat dalam perjalanan menuju Yogyakarta. Sasaran belanja dengan uang palsu biasanya pedagang berusia lanjut, dengan harapan pedagang tidak sadar jika uang transaksi itu palsu. "Saya beli barang dari pedagang yang sudah lanjut usia. Mereka tidak memperhatikan uang yang saya gunakan," katanya.

 Kusnin mengakui aksi ini sempat berhasil mengelabui penjual pisang, di Pasar Jagalan, Muropi, 70. Kusnin membeli satu sisir pisang dari pedagang lanjut usia itu seharga Rp10.000 dengan uang Rp100.000. Kemudian dirinya melakukan transaksi dengan penjual ikan pindang setempat, Jari. Modusnya sama.

Namun aksi kedua ini gagal karena Jari menanyakan keaslian uang tersebut kepada rekannya, Haryanto. Setelah diteliti, dipastikan uang itu palsu. Dirinya segera mengembalikan pindang yang dijual Jari, lantas pergi. Akan tetapi pedagang yang sudah curiga dengan gerak-gerik Kusnin lantas menangkapnya dan diamankan ke pos keamanan pasar untuk diinterogasi.

Sumber Berita & Gambar : AntaraNews Yogyakarta

0 Response to "Polres Kulon Progo Amankan Pengedar Uang Palsu"