Sleman - Tanggal 10 April 2019 ini merupakan hari terakhir pelayanan formulir A5 atau pindah TPS. Di Kabupaten Sleman, total pencari formulir A5 yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mencapai lebih dari 23 ribu orang.
"Setelah penetapan DPT hingga per 2 April 2019, yang mencari formulir A5 di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225 orang, itu DPTb per 2 April," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari ditemui di kantornya, Rabu (10/4/2019).
Jumlah tersebut melonjak drastis jika dibandingkan saat Pemilu 2014 yang hanya berjumlah sekitar 9 ribu pemilih dengan formulir A5.
Pelayanan A5 awalnya hanya dilayani hingga 17 Maret 2019. Setelah putusan MK yang mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelayanan A5 diperpanjang sampai 10 April ini.
Di hari terakhir pelayanan formulir A5, KPU Sleman melayani permohonan dari sekitar 500 orang.
"Jumlah pencari A5 naik signifikan, tak hanya mahasiswa tapi juga orang yang bekerja. Dan kemungkinan DPTb bertambah, ini masih proses rekap jumlahnya, dan nanti akan diplenokan setelah penutupan pelayanan A5 hari ini," jelasnya.
Namun khusus mahasiswa reguler, Indah mengakui memang tak bisa dilayani permohonan formulir A5.
"Jadi untuk mahasiswa yang reguler, tidak sedang dalam menjalankan tugas belajar, mohon maaf kami tidak bisa memberikan pelayanan A5," terangnya.
"Karena tak sesuai empat kriteria sesuai putusan MK, sakit, terkena bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas belajar yang berarti pemilih sedang menjalankan tugas belajar di Kabupaten Sleman. Mereka mendapat surat tugas dari instansinya untuk melaksanakan tugas belajar, atau mendapatkan beasiswa dari Dikti atau kampusnya," imbuhnya.
Keluhan Mahasiswa di Yogya, Terpaksa Golput karena Tak Bisa Urus A5
Sleman - Sejumlah mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya karena tidak bisa mengurus A5 atau pindah TPS untuk Pemilu 2019. Mereka pun terpaksa golput pada hari coblosan 17 April mendatang.
"Nggak bisa dapat A5, penjelasan dari KPU, katanya sih sesuai dari keputusan MK, saya mahasiswa reguler nggak ada surat penugasan dari kampus, alhamdulillah tidak bisa dapat A5," kata Kiki (22) mahasiswa asal Lampung, saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Sleman, Rabu (10/4/2019) sore.
Kiki yang kuliah di perguruan tinggi negeri di Yogya itu mengantri untuk mengurus A5 sejak siang tadi. Dia sudah membawa surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus, kartu ujian yang menerangkan bahwa dia saat ini sedang menempuh ujian, Kartu Tanda Mahasiswa, KTP dan Kartu Keluarga.
"Ya mau nggak maulah," ujarnya saat ditanya apakah akan golput di Pemilu 2019.
Kiki menjelaskan kalau harus pulang ke kampung halamannya di Lampung, dia terkendala biaya beli tiket.
"Pulang Lampung tiket mahal Rp 1,2 juta, pulang-pergi berarti Rp 2,4 cuma buat sehari," ungkapnya.
Kiki pun merasa kecewa karena dia tak bisa lagi memakai hak pilihnya. "Saya merasa hak pilih saya berharga, saya mau menentukan pilihan di 17 April. Pertama nyoblos tahun 2014, cukup modal KTP, gak ngurus apa-apa, ke TPS langsung nyoblos," keluhnya.
Kiki menambahkan, di kampusnya memang pernah ada pos pengurusan A5. Namu saat itu dia sedang praktik kerja di luar pulau sehingga saat itu tidak bisa mengurus A5.
"Dapat informasi perpanjangan angin segar buat saya, bisa ngurus lagi. Tapi ternyata cuma buat mahasiswa beasiswa, itu saya yang nggak tahu, padahal sama-sama mahasiswa di Yogya," imbuhnya.
Senada disampaikan Dini (25), mahasiswi perguruan tinggi swasta yang juga asal Lampung.
"Saya nggak bisa karena saya mahasiswa reguler, kan ada empat syarat, bencana, tahanan, sakit, tugas belajar artinya beasiswa dari perusahaan atau instansi dia bekerja. Kalau reguler tidak bisa," ujarnya di kantor KPU Sleman.
Ratusan Mahasiswa Luar DIY Gagal Menyoblos di Bantul
Bantul - Pelayanan pindah memilih untuk Pemilu 2019 resmi ditutup hari ini. KPU Kabupaten Bantul mencatat, ada ratusan mahasiswa luar DIY yang kuliah di Bantul gagal menyoblos di Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan pelayanan pindah memilih ditutup pukul 16.00 WIB tadi. Dikatakannya, banyak DPT dari kalangan mahasiswa, khususnya berasal luar DIY, yang datang ke KPU Bantul mengurus kepindahan memilih.
"Banyak, jumlahnya ratusan. Karena dari pasca pleno terakhir sampai hari ini rata-rata ada 10 sampai 20 mahasiswa yang ke sini (KPU Bantul) untuk mengurus pindah memilih," kata Didik, Rabu (10/4/2019).
Dari ratusan mahasiswa tersebut banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul. Hal itu merujuk Surat Perintah KPU RI nomor 577 yang menyebut bahwa KPU hanya boleh melayani DPT dengan kondisi sedang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan dan sedang menjalankan tugas saat Pemilu berlangsung.
"Pemahaman teman-teman mahasiswa masih bisa dilayani semuanya (mengurus DPTb), tapi karena kita terikat pada keputusan MK dan surat dari KPU RI yang hanya boleh melayani DPTb untuk 4 kondisi tertentu terpaksa mereka tidak dilayani," ujarnya.
KPU Bantul selanjutnya memberi saran kepada mereka untuk tetap bisa menggunakan hak poltiknya.
Didik lebih lanjut mengatakan para mahasiswa luar daerah yang tinggal di Bantul kemungkinan karena tidak mengindahkan sosialisasi dari KPU Bantul terkait proses pindah memilih. Padahal KPU Bantul, kata Didik, sudah bersurat dan mengundang ponpes maupun perguruan tinggi di Bantul terkait proses pindah memilih sejak bulan Januari lalu.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan. Karena itu, KPU Bantul membuka pelayanan DPTb hingga H-7 Pemilu. Sampai tanggal 17 Maret, ada 9.319 pemilih dari luar Bantul memilih di Bantul. Sedangkan warga Bantul yang memilih di luar Bantul ada 2.680 pemilih.
Sumber Berita & Foto : DetikNews Yogyakarta
"Setelah penetapan DPT hingga per 2 April 2019, yang mencari formulir A5 di Kabupaten Sleman sebanyak 23.225 orang, itu DPTb per 2 April," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sleman, Indah Sri Wulandari ditemui di kantornya, Rabu (10/4/2019).
Jumlah tersebut melonjak drastis jika dibandingkan saat Pemilu 2014 yang hanya berjumlah sekitar 9 ribu pemilih dengan formulir A5.
Pelayanan A5 awalnya hanya dilayani hingga 17 Maret 2019. Setelah putusan MK yang mengabulkan uji materi Pasal 210 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelayanan A5 diperpanjang sampai 10 April ini.
Di hari terakhir pelayanan formulir A5, KPU Sleman melayani permohonan dari sekitar 500 orang.
"Jumlah pencari A5 naik signifikan, tak hanya mahasiswa tapi juga orang yang bekerja. Dan kemungkinan DPTb bertambah, ini masih proses rekap jumlahnya, dan nanti akan diplenokan setelah penutupan pelayanan A5 hari ini," jelasnya.
Namun khusus mahasiswa reguler, Indah mengakui memang tak bisa dilayani permohonan formulir A5.
"Jadi untuk mahasiswa yang reguler, tidak sedang dalam menjalankan tugas belajar, mohon maaf kami tidak bisa memberikan pelayanan A5," terangnya.
"Karena tak sesuai empat kriteria sesuai putusan MK, sakit, terkena bencana alam, tahanan, dan menjalankan tugas belajar yang berarti pemilih sedang menjalankan tugas belajar di Kabupaten Sleman. Mereka mendapat surat tugas dari instansinya untuk melaksanakan tugas belajar, atau mendapatkan beasiswa dari Dikti atau kampusnya," imbuhnya.
***
Keluhan Mahasiswa di Yogya, Terpaksa Golput karena Tak Bisa Urus A5
Sleman - Sejumlah mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya karena tidak bisa mengurus A5 atau pindah TPS untuk Pemilu 2019. Mereka pun terpaksa golput pada hari coblosan 17 April mendatang.
"Nggak bisa dapat A5, penjelasan dari KPU, katanya sih sesuai dari keputusan MK, saya mahasiswa reguler nggak ada surat penugasan dari kampus, alhamdulillah tidak bisa dapat A5," kata Kiki (22) mahasiswa asal Lampung, saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Sleman, Rabu (10/4/2019) sore.
Kiki yang kuliah di perguruan tinggi negeri di Yogya itu mengantri untuk mengurus A5 sejak siang tadi. Dia sudah membawa surat keterangan mahasiswa aktif dari kampus, kartu ujian yang menerangkan bahwa dia saat ini sedang menempuh ujian, Kartu Tanda Mahasiswa, KTP dan Kartu Keluarga.
"Ya mau nggak maulah," ujarnya saat ditanya apakah akan golput di Pemilu 2019.
Kiki menjelaskan kalau harus pulang ke kampung halamannya di Lampung, dia terkendala biaya beli tiket.
"Pulang Lampung tiket mahal Rp 1,2 juta, pulang-pergi berarti Rp 2,4 cuma buat sehari," ungkapnya.
Kiki pun merasa kecewa karena dia tak bisa lagi memakai hak pilihnya. "Saya merasa hak pilih saya berharga, saya mau menentukan pilihan di 17 April. Pertama nyoblos tahun 2014, cukup modal KTP, gak ngurus apa-apa, ke TPS langsung nyoblos," keluhnya.
Kiki menambahkan, di kampusnya memang pernah ada pos pengurusan A5. Namu saat itu dia sedang praktik kerja di luar pulau sehingga saat itu tidak bisa mengurus A5.
"Dapat informasi perpanjangan angin segar buat saya, bisa ngurus lagi. Tapi ternyata cuma buat mahasiswa beasiswa, itu saya yang nggak tahu, padahal sama-sama mahasiswa di Yogya," imbuhnya.
Senada disampaikan Dini (25), mahasiswi perguruan tinggi swasta yang juga asal Lampung.
"Saya nggak bisa karena saya mahasiswa reguler, kan ada empat syarat, bencana, tahanan, sakit, tugas belajar artinya beasiswa dari perusahaan atau instansi dia bekerja. Kalau reguler tidak bisa," ujarnya di kantor KPU Sleman.
***
Ratusan Mahasiswa Luar DIY Gagal Menyoblos di Bantul
Bantul - Pelayanan pindah memilih untuk Pemilu 2019 resmi ditutup hari ini. KPU Kabupaten Bantul mencatat, ada ratusan mahasiswa luar DIY yang kuliah di Bantul gagal menyoblos di Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan pelayanan pindah memilih ditutup pukul 16.00 WIB tadi. Dikatakannya, banyak DPT dari kalangan mahasiswa, khususnya berasal luar DIY, yang datang ke KPU Bantul mengurus kepindahan memilih.
"Banyak, jumlahnya ratusan. Karena dari pasca pleno terakhir sampai hari ini rata-rata ada 10 sampai 20 mahasiswa yang ke sini (KPU Bantul) untuk mengurus pindah memilih," kata Didik, Rabu (10/4/2019).
Dari ratusan mahasiswa tersebut banyak yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Bantul. Hal itu merujuk Surat Perintah KPU RI nomor 577 yang menyebut bahwa KPU hanya boleh melayani DPT dengan kondisi sedang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan dan sedang menjalankan tugas saat Pemilu berlangsung.
"Pemahaman teman-teman mahasiswa masih bisa dilayani semuanya (mengurus DPTb), tapi karena kita terikat pada keputusan MK dan surat dari KPU RI yang hanya boleh melayani DPTb untuk 4 kondisi tertentu terpaksa mereka tidak dilayani," ujarnya.
KPU Bantul selanjutnya memberi saran kepada mereka untuk tetap bisa menggunakan hak poltiknya.
Didik lebih lanjut mengatakan para mahasiswa luar daerah yang tinggal di Bantul kemungkinan karena tidak mengindahkan sosialisasi dari KPU Bantul terkait proses pindah memilih. Padahal KPU Bantul, kata Didik, sudah bersurat dan mengundang ponpes maupun perguruan tinggi di Bantul terkait proses pindah memilih sejak bulan Januari lalu.
Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kabupaten Bantul mengalami peningkatan. Karena itu, KPU Bantul membuka pelayanan DPTb hingga H-7 Pemilu. Sampai tanggal 17 Maret, ada 9.319 pemilih dari luar Bantul memilih di Bantul. Sedangkan warga Bantul yang memilih di luar Bantul ada 2.680 pemilih.
Sumber Berita & Foto : DetikNews Yogyakarta
0 Response to "Hari Terakhir Pelayanan A5, DPTb di Sleman Capai 23 Ribu Orang"