LAYANAN TETAP DIHARAPKAN PELANGGAN ; LKY Tolak Beban Biaya ’Online’Listrik

YOGYA (KR) - Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menolak diterapkannya tambahan biaya rekening listrik kepada konsumen melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang diterapkan oleh PT PLN (Persero) di wilayah Jateng-DIY sejak bulan Desember 2008 sebesar Rp 1.600 hingga Rp 2.000. Tambahan biaya itu sudah banyak dikeluhkan sejumlah konsumen.

Penolakan itu diungkapkan Ketua LKY, Nanang Ismuhartoyo dalam siaran pers, kemarin. Menurut Nanang, kewajiban konsumen listrik membayar tambahan beban biaya akibat penerapan sistem online tanpa persetujuan konsumen. Langkah ini, tidak dapat dibenarkan.

Dijelaskan, pandangan ini atas dasar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 5 butir c yang menyatakan bahwa : kewajiban konsumen adalah membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Dan Pasal 6 butir a yang menyatakan bahwa : hak pelaku usaha adalah hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
LKY tidak menolak soal sistem PPOB yang diterapkan oleh PLN sebagai bentuk peningkatan layanan kepada konsumen. Namun jika sistem peningkatan layanan yang bekerja sama dengan pihak ketiga tersebut menambah beban biaya bagi konsumen tanpa adanya kesepakatan dari konsumen, maka hal itu tidak dapat diterima.
Sementara itu, penerapan sistem pembayaran secara online ini disambut baik sejumlah warga, khususnya pelanggan PLN. Suyati warga Jetis menginginkan realisasi pembayaran secara online. Usianya yang lebih dari setengah baya ini memang membayar rekening listrik sendiri ke loket dan sering harus mengantre cukup lama.
“Jika pembayaran secara online, tentu lebih mudah. Saya bisa meminta tolong anak saya. Selama ini ia menolak karena takut terlambat bekerja jika harus mengantre,” katanya.
Utami warga Condongcatur juga mengharap kemudahan membayar pembayaran listrik. Ia tak bisa berlama-lama keluar rumah mengingat ia mempunyai putri balita dan harus mengurus usaha rumah tangga yang ia kerjakan sendiri.
“Jika sistem online tak memerlukan antrean, saya sangat mendukung realisasinya,” ungkapnya. Ia juga meminta PLN bisa terus meningkatkan pelayanan dan tidak ada lagi pemadaman listrik.
Kalangan pengusaha pun menyambut baik. Seperti diungkap General Manager Hotel Ruba Graha, Deddy Pranowo Eryono dan Pimpinan Art & Antique Funiture Mutiara, Muhammad Baabud SE.
“Dengan sistem online jelas akan memudahkan pembayaran,” ujar Deddy Pranowo Eryono. Meski begitu, ia berharap pelayanan PLN bisa meningkat dan tidak ada lagi pemadaman listrik secara bergilir, karena pemadaman listrik jelas-jelas sangat merugikan dunia usaha, termasuk usaha perhotelan yang kini sedang bangkit dari keterpurukan krisis.
Senada disampaikan Muhammad Baabud yang mengatakan, jika sistem online bisa diterapkan tentu akan memudahkan pelanggan dalam melakukan pembayaran tagihan rekening listrik. Dengan demikian, diharapkan antrean panjang pembayaran di loket tidak terjadi lagi. “Saya belum begitu tahu soal pembayaran tagihan rekening listrik secara online karena memang belum pernah pakai.
Jika diterapkan dan dapat memudahkan pelanggan dalam proses pembayaran tagihan rekening itu bagus. Apalagi, jika sistem ini bisa menjadi perangkat untuk menghemat energi saya setuju,” kata Muhammad Baabud. (M-1/M-4/Jon)-z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir