Waspadai Penipuan Modus Kabar Bohong

YOGYA (KR) - Maraknya penipuan dengan modus kabar bohong mendapat perhatian serius dari Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi. Selain mencatut nama sejumlah pejabat, modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku mengabarkan adanya kecelakaan lalu lintas. Buntutnya, keluarga korban dimintai sejumlah uang sebagai ‘uang damai’ dan kasusnya tak akan diproses.
Kapoltabes Yogyakarta Kombes Pol Drs Agung Budi Maryoto MSi kepada KR, Selasa (26/2) menjelaskan dalam dua minggu terakhir ini tercatat ada 7 kasus penipuan, modusnya mencatut nama Kapoltabes Yogyakarta dan mengabarkan terjadinya laka lantas. Pelaku yang mengaku sebagai Kapoltabes Yogyakarta menelepon pengusaha dan meminta uang puluhan juta rupiah. Pelaku lain, menelepon calon korban dengan mengatakan salah satu anggota keluarganya mengalami laka lantas.
Terkait dengan masalah itu, Budi Maryoto meminta agar masyarakat waspada dan hati-hati jika dihubungi oleh seseorang yang mengaku-aku sebagai pejabat Polri/TNI atau pejabat Pemerintah. Apalagi jika pembicaraan ujung-ujungnya mengarah permintaan sumbangan uang. Bisa dipastikan, hal itu merupakan upaya penipuan.


”Sebagai pribadi atau Kapoltabes, saya tidak pernah meminta sumbangan uang kepada pihak lain,” tandanya.
Budi Maryoto juga menegaskan, dirinya tidak akan menolerir anggotanya yang menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk meminta sumbangan uang atau barang kepada pihak-pihak tertentu. Jika ada masyarakat yang merasa ‘dipaksa’ untuk memberi sumbangan oleh anggota Poltabes Yogyakarta, silakan lapor ke Poltabes Yogyakarta. ”Jika terbukti permintaan sumbangan disertai unsur paksaan atau memanfaatkan jabatan, maka kepada yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.


Mengenai seringnya penipuan dengan modus kabar bohong, Budi Maryoto menjelaskan setiap kali terjadi laka lantas, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan aturan. Petugas Sat Lantas Poltabes Yogyakarta akan menangani secara proporsional dan profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika kedua belah pihak yang mengalami laka lantas bermaksud menyelesaikan secara kekeluargaan, hal itu harus dilalui dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan di kantor polisi.

Karenanya, selain harus mewaspadai adanya unsur penipuan ketika menerima kabar terjadinya laka lantas, masyarakat harus terlebih dahulu mengecek kebenaran kabar itu. Pengecekan bisa dilakukan di kantor polisi terdekat atau langsung ke Sat Lantas Poltabes Yogyakarta. Demikian pula ketika disampaikan kabar bahwa salah satu anggota keluarga dirawat di rumah sakit karena laka lantas, terlebih dahulu harus dicek kebenaran kabar itu ke rumah sakit yang dimaksud. (Hrd)-f

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor