KPID Gelar EDP Lima Pemohon

RADAR JOGJA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIJ segera menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) terhadap lima Lembaga Penyiaran Swasta televisi (teve lokal). Proses ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPID yang diatur UU Penyiaran No 32/2002.

Proses EDP itu akan dijalani PT Jogja Citra Nusantara Televisi (Nusa TV) hari Senin (14/4) di Restoran Gita Buana, PT Arah Dunia Televisi (A Di TV) hasi Rabu (16/4) di Auditorium Kampus III UAD Jalan Janturan lalu PT Malioboro Media Televisi (Malioboro TV) di Hotel Sahid Babarsari pada Sabtu (19/4).

Berikutnya PT Matahari Yogya Televisi (Matahari TV) menjalani EDP Selasa (22/4) di Hotel Jogja Plaza dan PT Mega Adi Citra (Kresna TV) di Hotel Melia Purosani pada Kamis (24/4). Selain kepada lima pemohon televisi, KPID juga akan memproses satu pemohon untuk radio Arma Sebelas yang mengajukan izin pindah dari AM ke FM. EDP untuk Arma Sebelas dilakukan di Aula BID, Sabtu (26/4). Semua EDP dimulai pukul 10.00 WIB.

"Proses EDP ini merupakan rangkaian proses perizinan setelah sebelumnya para pemohon dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual. Kelima pemohon itu akan memperebutkan satu-satunya kanal UHF, kanal 44, yang masih tersedia di Jogja," ucap Ketua KPID DIJ S Rahmat M Arifin SSi kemarin.

Dalam EDP tersebut KPID mengundang DPRD, pemerintah daerah, instansi terkait, perwakilan masyarakat, dan akademisi. "Kepentingan elemen masyarakat dan pemerintah adalah untuk menyaksikan dan berdialog aktif dalam forum itu. Setelah itu, kami akan melakukan penilaian terhadap para pemohon. Baru pemohon yang memenuhi syarat akan dikirim KPID ke KPI Pusat yang akan diproses dalam Forum Rapat Bersama (FRB) di Jakarta," tandasnya. (ayu)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir