Pilgub Buka Peluang Calon Independen

KPU Pusat: Bila Mundur sampai Oktober
RADAR JOGJA - Ini kabar baik bagi Anda yang berminat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur DIJ melalui jalur independen. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memberikan peluang tampilnya calon independen saat pemilihan gubernur (pilgub) betul-betul digelar.

Informasi terbukanya calon independen meramaikan pilgub DIJ disampaikan anggota KPU Pusat Endang Sulastri saat menerima konsultasi Komisi A DPRD DIJ di gedung KPU Pusat Jalan Imam Bonjol Jakarta, kemarin. "Syarat calon independen bisa maju asalkan pilgub molor lebih dari September," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD DIJ Arif Rahman Hakim mengutip keterangan Endang usai pertemuan.

Sebetulnya, konsultasi Komisi A bukan bertujuan membahas soal pilgub. Niat semula berkonsultasi soal pengganti anggota panitia seleksi (pansel) KPU Provinsi Bambang Eka Cahya Widada yang terpilih menjadi anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Dalam pertemuan itu, Endang juga meyakinkan September mendatang bakal digelar Pilgub DIJ.

Lantaran KPU telah menyiapkan agenda pilgub, Endang, kutip Arif, meminta DPRD DIJ tidak perlu terburu-buru menetapkan calon pengganti Bambang. Alasannya, masa kerja KPU Provinsi DIJ diperpanjang KPU Pusat hingga November mendatang. "Kami dipatok Juni sudah selesai. Calon penggantinya diambilkan dari mereka yang sudah lolos seleksi. Dewan tidak perlu membuka pendaftaran ulang," lanjut Arif.

Kembali soal persiapan pilgub, di depan anggota Komisi A, Endang meyakinkan persiapan yang sudah dilakukan KPU Provinsi DIJ sudah sesuai perencanaan. Dasarnya, KPU Provinsi berpijak pada aturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Pilgub DIJ dirancang dilaksanakan pada September atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur Hamengku Buwono X dan Wagub Paku Alam IX berakhir.

Menurut Endang, bila jalannya pilgub molor sebulan, misalnya sampai Oktober, maka akan membuka peluang calon independen mendaftarkan diri. Sebab, pada saat itu aturan pelaksana tentang calon independen kemungkinan sudah terbit. Aturan teknis itu sebagai tindak lanjut disahkannya perubahan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang belum lama ini disahkan DPR RI.

Sebaliknya, bila pilgub dijalankan pada September, maka calon yang mendaftar harus melalui partai politik atau gabungan partai politik. Ini sesuai dengan ketentuan UU No 32/2004 dan PP 6/2005.

Saat konsultasi itu, Arif datang bersama tujuh anggota Komisi A lainnya. Yakni, Takdir Ali Mukti, Immawan Wahyudi, Deddy Suwadi Siregar, Endro Subektyo, Sudarjanto dan Ternalem. Juga tampak Wakil Ketua DPRD DIJ IstiĆ¢€™anah ZA selaku koordinator Komisi A.

Usai diberi penjelasan, anggota Komisi A Ternalem sempat bertanya soal tidak adanya anggaran pilgub karena APBD 2008 Provinsi DIJ tidak mengalokasikan anggaran. Menjawab pertanyaan itu, Endang yang juga alumni Fisipol UGM menyatakan tidak ada masalah. Alasannya, Mendagri Mardiyanto saat bertemu KPU Pusat menyatakan akan ada solusi untuk persoalan itu.

Ketika bertemu dengan delegasi fraksi-fraksi DPRD DIJ 27 Februari di Depdagri, Mardiyanto mengatakan kartu pengaman untuk anggaran pilgub adalah Permendagri No 59/2007. Dengan pertimbangan demi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, Permendagri itu dapat digunakan untuk mengeluarkan anggaran meski tidak dianggarkan di APBD. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor