Tak Ingin Terjadi Hutan Tower

Pemkot Siapkan Peraturan Wali Kota
RADAR JOGJA - Pemkot Jogja mulai ancang-ancang menyikapi kebijakan Menkominfo mengenai pengaturan pendirian tower telepon seluler. Langkah ini untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hutan tower di wilayah administratif Jogja.

"Bagaimana bentuk peraturannya, kami sedang menyusun," kata Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Jogja Drs Kadri Renggono kepada Radar Jogja kemarin. Nantinya, operator telepon seluler GSM maupun CDMA tidak dapat membangun tower seenaknya di Jogja.

Pembangunan tower akan diatur. Peraturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (perwal). Dalam perwal nanti, satu tower di titik tertentu akan digunakan untuk semua provider operator.

Kadri mengatakan, ketentuan tersebut nantinya wajib ditaati operator telepon seluler GSM dan CDMA yang ingin membangun tower di 14 kecamatan se-Jogja. Selain mengatur penggunaan satu tower untuk semua operator telepon seluler, pemkot akan menetapkan titik-titik pembangunan tower.

Hanya, berapa jumlah titik tersebut, Kadri belum bersedia menyebutkan. "Kan baru dikaji?" kilahnya. Lantas, bagaimana dengan tower yang telanjur dibangun dan digunakan? Pertanyaan itu akan menjadi kajian dan telaah pemkot untuk menyusun rancangan Perwal yang mengatur pendirian tower di Jogja.

Pembahasan raperwal melibatkan instansi terkait. Antara lain Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan dan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD). Nantinya, pemkot dalam pembangunan tower satu untuk semua, akan melibatkan pihak swasta.

Hanya, sejauh mana peran pihak swasta dalam pembangunan tower seluler, Kadri tidak secara detil menyebutkan. Pasalnya, kepastian itu menunggu selesainya penyusunan draf rancangan Perwal.

Ditanya apakah perwal tersebut merupakan upaya pemkot menambah pemasukan kas daerah dari pendirian tower, Kadri mengatakan, fokus pekerjaan pemkot saat ini hanya mengatur pendirian tower seluler. "Kita hanya tidak ingin ada hutan tower di Jogja," katanya, tanpa menyebutkan jumlah tower yang telah didirikan di Jogja.

Sementara itu, sumber Radar Jogja mengatakan pemkot sementara tidak melayani izin pendirian tower selular. Pengurusan pengajuan tower selular akan dilayani setelah selesainya penyusunan raperwal.

Raperwal itu rencananya diberlakukan tahun ini. Dari pantauan Radar Jogja, tower seluler semakin bermunculan di Jogja. Satu tower yang baru saja selesai digarap terletak di Jalan KHA Dahlan. Sedangkan satu tower lagi yang sedang diselesaikan dibangun di Dalem Notoprajan. (uki)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir