Home>>Yogyakarta SIKAPI SURAT EDARAN MENDAGRI ; KPUD Coret Bacaleg Kades dan Perangkat Desa

WATES (KR) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo tidak akan meloloskan nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 yang masih aktif menjabat Kepala Desa (Kades) atau perangkat desa. Pada proses perbaikan persyaratan pencalonan legislatif, KPUD menemukan tiga nama Bacaleg masih menjabat Kades dan perangkat desa. Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Kulonprogo Ir Sapardiyono MH bersama anggotanya Siti Ghoniatun SH disela-sela kesibukan memverifikasi perbaikan persyaratan pencalonan legislatif yang harus dilengkapi oleh Parpol di KPUD Kulonprogo, Selasa (16/9).

Menurut Sapardiyono tidak meloloskan nama Bacaleg yang masih aktif menjabat Kades atau perangkat desa, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Mengeri Dalam Negeri (Mendagri) no 140/2661/SJ tertanggal 2 September 2008. Dalam SE tersebut menegaskan Kades dan perangkat desa tidak boleh maju dalam pencalonan legislatif.
Bagi Kades yang hendak maju dalam pencalonan, katanya harus mengajukan surat pemberhentian sementara sebagai Kades kepada Bupati dengan tembusan Camat dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD) setempat. Sedangkan bagi perangkat desa harus berhenti dari jabatannya.
“KPUD hanya melaksanakan instruksi dari KPU pusat agar menyikapi dengan adanya SE dari Mendagri. Meskipun persyaratan atas nama Bacaleg sudah lengkap, kalau yang bersangkutan masih menjabat Kades atau perangkat desa akan dinyatakan tidak lolos karena tidak dapat memenuhi persyaratan,” kata Sapardiyono.
KPUD Kulonprogo, jelasnya memberikan kesempatan kepada Kades atau perangkat desa yang maju dalam pencalegan, melengkapi persyaratan SK Pemberhentian Sementara dari Bupati atau SK pemberhentian jabatan perangkat desa dari Kades, sebelum KPUD pengumuman penetapan daftar Bacaleg, 26 Oktober 2008 mendatang.
Siti Ghoniatun menjelaskan untuk menyikapi SE Mendagri, KPUD mengkoordinasikan dengan Pemkab Kulonprogo. Sampai pada tahapan Parpol melengkapi persyaratan Bacaleg pada verifikasi tahap pertama, menemukan dua nama Bacaleg menjabat Kades dan satu nama menjabat perangkat desa. “SE Mendagri ini tidak berlaku untuk BPD,” katanya.
Dua nama Bacaleg yang maju dalam pencalonan legislatif dari Parpol yang berbeda, masing-masing menjabat Kades Brosot, kecamatan Galur dan Kades Wates, Kecamatan Wates. Satu nama Bacaleg, masih aktif menjabat sebagai perangkat desa di wilayah Kecamatan Panjatan.
Menurutnya hari Selasa (16/9) merupakan hari terakhir bagi Parpol melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan Bacaleg ke KPUD. Namun sampai pertengahan hari, baru sekitar 50 prosen Parpol yang telah menyerahkan perbaikan dan melengkapi persyaratan. (Ras)-d

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor