Bupati tuding DPRD Sebagai Penyebab

(Harian Jogja) PAKEM: DPRD Sleman dituding menjadi biang keladi terancam gagalnya proyek pembangunan fasilitas umum (fasum) senilai Rp20 miliar. Tudingan itu keluar dari mulut Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto. Proyek yang terancam batal itu di antaranya program peningkatan jalan dan pemeliharaan berbagai ruas jalan, penataan lingkungan stadion, pembangunan gedung laundry rumah sakit umum daerah (RSUD) Sleman dan detail engineering design (DED) berbagai jalan dan jembatan.

Sementara, berbagai program detail engineering design (DED) yang juga terancam batal adalah penyusunan DED jalan dan jembatan, DED gedung instalasi geriatri RSUD, DED ruang pameran usaha kecil dan menengah (UKM), dan DED gedung DPRD. Menurut Bupati pangkal tertundanya pembangunan fasilitas umum adalah rapat dengar pendapat (public hearing) pembahasan APBD perubahan 2008 yang digelar beberapa waktu lalu.

“Saya dulu sudah mengingatkan bahwa pelaksanaan rapat dengar pendapat hanya akan menunda pelaksanaan berbagai program APBD Perubahan 2007,” ujar Ibnu usai menerima kunjungan delegasi kedutaan besar Lebanon di Musem Ullen Sentanu, Kaliurang, Sabtu (25/10). Menurut Ibnu pelaksanaan rapat dengar pendapat pembahasan APBD Perubahan 2008 sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak tercantum dalam tata tertib DPRD Sleman. Apalagi, pada waktu itu, pembahasan APBD Perubahan 2008 sudah memasuki babak akhir karena tinggal menunggu pandangan akhir fraksi.

“Kalau seandainya tertunda bukan salah kami (Pemerintah Kabupaten Sleman). Karena usulan penjaringan aspirasi masyarakat berasal dari dewan sendiri,” tandasnya. Terpisah, Endri Nugraha Laksana, anggota Komisi D (Pembangunan) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Sleman menyangkal tertundanya pembangunan fasilitas umum karena penyelenggaraan public hearing.

Menurutnya ada dua faktor yang menjadi penyebab terancam batalnya pembangunan fasilitas umum di Sleman, yakni keterlambatan penyerahan laporan hasil keuangan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterlambatan proses pelelangan oleh Pemkab. “Penyelenggaraan public hearing sama sekali bukan penyebab terancam gagalnya pembangunan fasilitas umum. Public hearing hanya menunda pembahasan APBD Perubahan 2008 selama beberapa hari saja. Justru, kalau tidak ada pelaksanaan public hearing, malah pembahasan APBD Perubahan menjadi cacat hukum,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah proyek peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan yang terancam batal adalah ruas jalan Turi-Gondoarum, Medari-Jogokerten, Koroulon-Kejambon, Kalasan-Tegalsari, Nambongan-Sompokan, dan ruas jalan Berjo-Klewonan.

Oleh Budi Cahyana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir